Jumat, Maret 29, 2024

Pengangkatan Honorer K2 Bertahap Sesuai Kemampuan Daerah

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Mulyadi Usman
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Mulyadi Usman

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ribuan honorer Kategori 2 (K2) se Provinsi Bengkulu terus menuntut agar pemerintah segera mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Baca: Pengangkatan Honorer K2 Tunggu Keputusan Kemenpan-RB)

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Mulyadi Usman, mengatakan, ribuan honorer K2 tersebut dipastikan akan diangkat seluruhnya , tetapi tetap mengikuti regulasi yang ada.

“Menurut keputusan KemenPAN-RB terakhir, bahwa K2 secara bertahap akan diangkat tetapi melalui seleksi. Kemungkinan pengangkatan akan selesai dalam waktu 3-4 tahun” kata Mulyadi, Selasa (19/05/2015).

Mulyadi mengatakan seleksi ini dilakukan berkaitan dengan jumlah formasi yang diperlukan. Misal, di tahun ini Bengkulu Selatan membutuhkan 50 orang, sementara K2 yang ada sebanyak 100. Tentu ini harus dilakukan penyeleksian guna memilih honorer yang akan diangkat terlebih dahulu.

“Pengangkatan ini juga melihat kemampuan daerah dan formasi yang dibutuhkan. Karena bagaimana pun ketika K2 ini sudah diangkat semua menjadi PNS, otomatis berkewajiban untuk memberikan gaji dan ini berat kalau diangkat sekaligus,” katanya.

Mulyadi mengatakan seleksi yang dilakukan bagi honorer K2 tidak jauh berbeda dengan seleksi CPNS reguler. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa setiap pegawai harus melalui seleksi.

“Seleksi itu sudah aturan Undang-Undang ASN bahwa setiap pegawai harus diseleksi, namun metode seleksinya bermacam-macam,” katanya.

Sementara, diketahui se Indonesia lebih dari 30 ribu honorer K2 belum diangkat. Pengangkatan pegawai juga dilakukan dengan menghitung jumlah PNS yang pensiun agar tetap terjaga keseimbangan dan tidak terjadi penumpukan. Ke depan pihaknya mengusulkan agar pengangkatan PNS diseleksi ketat dan diupayakan menghitung kinerja agar tidak ada pegawai yang menganggur di tempat kerjanya.

“Contohnya seperti pegawai di Pemprov itu kan sangat banyak, sehingga banyak yang menganggur saja di kantor. Ke depan berharap lebih diseleksi lagi dan diupayakan menghitung kinerja. Pemerintah kita terus berbenah, dan jelas semua diatur dalam Undang-Undang ASN,” demikian Mulyadi. (val)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...