Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah penangkapan yang dilakukan terhadap AN (41), HR (33), dan JM (28) di SPBU Padang Jati Kota Bengkulu, Minggu (08/02/2015) malam lantaran menggunakan narkotika jenis sabu, tanpa pandang bulu jajaran Polres Bengkulu akhirnya berhasil meringkus bandarnya yakni AAS (33) seorang Anggota Polri yang bertugas di Kabupaten SL.
Dari penggeledahan di rumah pengedar tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 12 gram, 2 buah alat ukur timbangan digital, serta satu botol plastik bekas minuman sebagai alat hisap.
“Setelah penangkapan ketiga pemakai sabu tersebut, kita lakukan pengembanagan dan akhirnya berhasil menangkap pengedarnya yakni inisial AAS (33), dia ini seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten SL yang berpangkat brigadir,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta saat press release di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/02/2015).
Ardian menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaaan narkotika di jajaran Polri khususnya.
“ini adalah wujud keseriusan kita dalam memberantas narkoba di jajaran Polri khususnya, mengingat beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan tes urin terhadap anggota kita dan menemukan enam yang positif gunakan narkoba,” jelas Ardian.
Anggota Polri tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasalnya anggota Polri tersebut merupakan pengedar karena ditemukan 2 buah alat ukur timbangan digital dirumahnya. (cr13)
(Baca juga : Tiga Pemakai dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap)