Seluma, Kupasbengkulu.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani mengatakan, rapat paripurna dengan
agenda penandatangan KUA dan PPAS RAPBD perubahan Tahun 2016 cacat hukum.
Akibatnya, kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan itu belum dapat ditindak lanjuti pada pembahasan.
“Itu cacat hukum, karena persetujuan qorum tidak cukup untuk mengesahkan, dan belum ditandatangani oleh dua unsur pimpinan dewan,” kata Okti, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya, DPRD ada tiga pimpinan, agar dapat mewakili legalitas formal yang di sebut colective colegial, karena ketua bukan kepala, tapi unsur pimpinan.
“Silahkan tanya biro hukum provinsi dan Sekda. Mereka mengatakan tidak bisa pengesahan atau apapun bentuk keputusan diambil satu pimpinan. Sah apabila memenuhi syarat kolektif kolegial,” tandasnya.
Sebelumnya digelar sidang paripurna pada Rabu (8/6/2016) lalu, dengan agenda pengesahan rancangan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan 2016, sempat terjadi penundaan jadwal sidang, sehingga paripurna hanya dipimpin oleh Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin.(Sep)