Beranda POLITIK Penghuni Lapas Terancam Tidak Mencoblos

Penghuni Lapas Terancam Tidak Mencoblos

kupasbengkulu.com – Pada Pemilu Legeslatif (Pileg) 9 April mendatang penghuni lapas kelas II Malabero Kota Bengkulu terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, terutama bagi penghuni baru. Hal itu dikatakan Divisi Data dan Logistik KPU Kota, M. Zaini, S.Ag, Rabu (12/3/2014).

“Khusus penghuni lapas yang baru masuk belum bisa dipastikan apakah bisa memilih atau tidak. Nanti akan dicek dulu apakah dia warga Kota Bengkulu atau bukan, karena kan ada narapidana yang berasal dari luar kota, namun melakukan tindak pidana di kota,” kata Zaini.

“Kalau ada yang seperti itu, kami akan cocokkan datanya dengan data milik KPU didaerah asal. Jika dia sudah terdaftar, maka dia berhak menyalurkan hak pilihnya di Kota Bengkulu” tambahnya.

Dikatakan Zaini narapidana yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dimasukkan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Begitu juga dengan pemilih pemula yang umurnya baru genap 17 tahun, maupun pemilih pemula yang merupakan pensiunan TNI/Polri. DPK tersebut paling lambat direkap 29 Maret dan pada 30 Maret dilaporkan pada KPU Provinsi untuk diplenokan. (beb)

Exit mobile version