Kamis, Maret 28, 2024

Pengoplos Ditetapkan Tersangka, Pemasok Minyak Mentah Kabur

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

kupasbengkulu.com – Masih ingat dengan kejadian penangkapan Mh (53) warga Kelurahan Air RAmbai, Curup, kemarin? Hari Kamis (11/9/2014), Mh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 53 dan 55, UU no.2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dari pasal tersebut, diketahui Mh diancam dengan hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara.

(Baca juga : Polisi Gerebek Rumah Pengoplos BBM)

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edy Suroso kepada kupasbengkulu.com membenarkan, hal ini. Ia menyatakan, selain 23 jerigen berisikan 600 liter minyak oplosan, polisi juga menyita 1 unit Toyota Avanza dikediaman korban. Terakhir diketahui, mobil tersebut adalah milik pemasok minyak mentah bagi pelaku yang hingga saat ini masih kabur.

“Polres akan menyelidiki pemasok minyak mentah dari daerah Sekayu tersebut, informasi dan data diri sudah ada,” kata Edy, Kamis (11/9/2014).

Sementara itu, dari keterangan pelaku, diketahui kemana mereka memasarkan minyak bensin oplosan tersebut. Bensin Oplosan tersebut diketahui banyak dipasarkan didaerah kabupaten Kepahiang, meskipun tidak menutup kemungkinan juga ada di daerah Rejang Lebong.

“Selanjutnya, kita akan menyelkidiki kemana saja bensin oplosan tersebut dipasarkan,” pungkas Edy.(vai)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...