Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Berkas kasus dugaan penipuan Guru Bantu Daerah (GBD) dua oknum PNS, yakni Kepala Sekolah dan Kepala TU akan segera disidangkan. Kedua oknum ini berinisial Es Kepala Sekolah disalah satu SD di Kecamatan Kerkap dan Pa Kepala TU. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Arga Makmur Samhori, SH, MH.
“Untuk sementara kita baru terima As dan sudah, saat ini hanya tinggal pelimpahan, tim jaksa sedang memproses surat dakwaannya, kalau sudah selesai surat dakwaan mungkin minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Samhori.
Ditambahkannya, untuk turunan dari kasus As karena pasalnya menyangkut pasal 378 jo 55 Ayat (1) KUHP Pidana telah dilimpahkan. As dan dua oknum lainnya ini ada dalam satu berkas pelimpahan, jadi Pa dan Es juga dikenakan pasal yang sama dengan As, karena dua oknum tersebut bersama-sama dengan si As dalam melakukan penipuan GBD di Kelurahan Lubuk Durian Kecamatan Kerkap.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, pihaknya masih menunggu dari tim penyidik. Dua oknum yang akan disidang ini, yakni Pa dan Es merupakan oknum yang terlibat dalam kasus penerima suap GBD. Keduanya telah menjanjikan kepada calon GBD untuk meluluskan dalam tes GBD beberapa waktu lalu, namun saat pengumuman kelulusan korban dinyatakan tidak lulus. Oleh karena itulah kedua oknum ini dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Utara dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera dilimpahkan pula ke pengadilan.
Sealain itu, dia juga mengatakan Penipuan GBD yang dilakukan oleh Pa dan Es ini untuk 10 orang korban, masing-masing korban dijanjikan lulus GBD asalkan menyetorkan uang sebesar Rp 17, 5 juta dan Rp 17,4 juta.
Beberapa orang korban yang tidak terima dirinya tertipu inilah yang melaporkan oknum yang bersangkutan ke Mapolres BU, dan saat ini oleh Mapolres BU kasus penipuan GBD ini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Arga Makmur, dan oleh Kejaksaan Negeri akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Dalam waktu dekat ini berkas kasus tersebutakan segera kita limpahkan kepihak pengadialan untuk disidangkan. Untuk surat dakwaananya amasih dalam pengerjaan,”demikian Samhori (jon)