Kamis, April 25, 2024

Penusuk Anggota KPU Kepahiang Dituntut 1,8 Tahun Penjara

Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum.
Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Nopridiansyah menuntut empat terdakwa penusuk anggota Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan, dengan tuntutan diatas satu tahun pidana penjara.

Terdakwa Martadinta dituntut 1 Tahun 8 bulan dan terdakwa Zaidan, Rendra serta Bidora, tuntutan 1 Tahun 2 bulan penjara, dikurangi masa penahanan.

Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (19/5/2016) menjelang magrib atau sekitar pukul 17.30 WIB, para terdakwa segera memohon kepada majelis hakim, agar vonisnya nanti hukuman seringan- ringannya.

“Tindakan yang dilakukan terdakwa itu diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ” jelas JPU Nopridiansyah, Rionov, Radityo, dan Arya Marsepa.

Hal yang memberatkan para terdakwa, karena akibatkan seseorang atau korban terluka. Hal meringankan, karena terdakwa menyesali perbuatan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, serta masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa bersama Penasehat Hukumnya, Fitriansyah, dalam sidang pada Senin (23/5/2016) mendatang.

” Sidang kita tunda hingga senin mendatang,” kata Ketua majelis hakim, Janner Purba.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...