Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Nopridiansyah menuntut empat terdakwa penusuk anggota Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan, dengan tuntutan diatas satu tahun pidana penjara.
Terdakwa Martadinta dituntut 1 Tahun 8 bulan dan terdakwa Zaidan, Rendra serta Bidora, tuntutan 1 Tahun 2 bulan penjara, dikurangi masa penahanan.
Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (19/5/2016) menjelang magrib atau sekitar pukul 17.30 WIB, para terdakwa segera memohon kepada majelis hakim, agar vonisnya nanti hukuman seringan- ringannya.
“Tindakan yang dilakukan terdakwa itu diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ” jelas JPU Nopridiansyah, Rionov, Radityo, dan Arya Marsepa.
Hal yang memberatkan para terdakwa, karena akibatkan seseorang atau korban terluka. Hal meringankan, karena terdakwa menyesali perbuatan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, serta masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa bersama Penasehat Hukumnya, Fitriansyah, dalam sidang pada Senin (23/5/2016) mendatang.
” Sidang kita tunda hingga senin mendatang,” kata Ketua majelis hakim, Janner Purba.(slo)