
kupasbengkulu.com – Penyebab kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, salah satunya karena pihak distributor dan pengecer menjual pupuk bersubsidi ke petani yang tidak masuk pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bengkulu Utara, Santoso, S.Sos, kepada kupasbengkulu.com.
Dijelaskannya, para pengecer dan distributor ini terpaksa menjual pupuk bersubsidi ini ke petani di luar RDKK, karena pupuk yang menumpuk di gudang tidak ditebus oleh petani tersebut karena tidak mempunyai uang. Sementara, pengecer dan distributor telah mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk menebus pupuk tersebut.
“Kita juga tidak bisa menyalahkan pengecer dan distributor. Meskipun yang dilakukan itu salah, karena walau bagaimanapun, pengecer telah mengeluarkan uang lebih dahulu untuk menebus pupuk tersebut. Ketika pupuk sudah di gudang, petani malah tidak menebus pupuk itu,” kata Kadis, usai melaksanakan rapat pembahasan masalah pupuk bersubsidi di ruang pertemuan Kantor Bappeda Bengkulu Utara, Rabu (30/04/2014).
Kuota pupuk bersubsidi yang diusulkan untuk Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2014 ini, lanjut dia, berjumlah 26.603 ton. Sementara saat ini, pupuk subsidi yang telah dipergunakan sebanyak 3.650 ton.
Melihat data yang ada ini, kata dia, kebutuhan petani akan pupuk subsidi memang sangat banyak, hanya saja masalahnya sering terjadinya kelangkaan pupuk di Kabupaten Bengkulu Utara disebabkan penyalurannya tidak sesuai dengan mekanisme tadi. Sementara petani tidak memiliki uang untuk menebus pupuk bersubsidi.
Untuk itu, lanjut dia, masalah ini menyebabkan belum optimalnya penyempurnaan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur sesuai dengan pedoman Penyusunan Rencana 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani.
Sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), jelasnya lagi, pupuk bersubsidi ini disusun sebagai acuan bagi kelompok tani atau petani, petugas atau aparat Dinas Pertanian dan instansi penyuluhan serta stakeholder di daerah untuk menentukan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi, guna kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer resmi dan distributor serta produsen.(jon)