Kamis, April 25, 2024

Penyelewengan Dana Bansos, Ujang : Potensi Mengarah Tersangka…

ujang kejari
Kasi Pidus Kejari Bengkulu Ujang Suryana,

kupasbengkulu.com – Jika tidak ada aral melintang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal mengekspose kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos ) Kota Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (24/9/2014).

Pasalnya, dari Kejari telah menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana aliran Bansos yang tidak layak dialirkan.

“Kapan dinaikan ke tingkat penyidikan kita tunggu hasil dari kesimpulan yang rencanannya besok (Rabu, 24/9/2014), akan diekspose di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kasi Pidus Kejari Ujang Suryana, Selasa (23/9/2014).

Ia menambahkan, rencananya Kejari bakal menyatukan presepsi dan menyatukan pendapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Sehingga tim penyidikan kasus tindak pidana khusus Kejari meminta Kejati Bengkulu, untuk menaikkan hasil penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi intinya tim di Ketua Kasi Pidsus itu sudah berpendapat ini sudah bisa naik ke penyidikan,” ungkap Ujang.

Dikatakannya, kenapa hal tersebut sudah layak ke penyidikan, terang Ujang, dikarenakan penyidik Kejari menemukan adanya dugaan dana yang dialirkan bukan kepada penerima yang berhak. Sehingga dana yang dicairkan tidak diterima oleh orang yang memang membutuhkan.

“Benar ada dugaan aliaran dana Bansos yang diperuntukkan oleh masyarakat Kota Bengkulu dengan kreteria tertentu. Kalau kreteria itu dilanggar, misalnya si A pengusaha, boleh pengusaha menerima dana bansos?. Seharusnya dana tersebut diperuntuhkan untuk orang yang status sosial. Artinya, orang yang tidak layak menerima dia menerima dana Bansos tersebut,” jelas Ujang.

Selain itu, Ujang menjelaskan, bakal ada tersangka yang bakal ditetapkan oleh Kejari. Namun, kasus ini harus ditingkat pada tahap penyidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait kasu Bansos.

“Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi ditingkatkan ketahap penyidikan. Ditahap ini Penyidik mengumpulkan alat bukti dengan alat bukti yang temukan, maka bisa kita tetapkan tersangka siapa saja tersangkannya. Potensi mengarah tersangka memang ada,” ujar Ujang.

Saat ini Kejari masih belum kerugian negara memang belum ditemukan nanti ditahap selanjutnya di penyidikan. Ditahap penyelidikan akan dihitung kerugian keuangan negara yang rencananya bakal dihitung Kejari sendiri.(dex)

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...