Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEPenyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer 2010 Berlanjut

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer 2010 Berlanjut

illustrasi
illustrasi

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Penyelidikan kasus dugaan pengadaan komputer tahun anggaran 2010 kembali berlanjut. Saat ini, jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah melanjutkan pelengkapan berkas perkara terhadap enam tersangka kasus yang diduga merugikan negara hingga senilai Rp 800 juta.

Salah satu tindakan terbaru adalah mengambil keterangan dari dua orang saksi ahli antara lain saksi ahli soal pengelolaan keuangan dan saksi ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN) Rejang Lebong.

“Hal tersebut sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar, Rabu (25/11/2015).

Setelah dilakukan pengambilan keterangan dari saksi ahli, maka ada atau tidaknya kerugian negara senilai Rp 800 juta dari total dana untuk proyek pengadaan komputer sebesar Rp 3,5 miliar.

Setelah itu, maka berkas tersebut akan lengkap dan para tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Kejari Curup.

“Sebelumnya penyidik juga sudah mengambil keterangan dari Direktur PT Kusumo Megah Jaya Sakti selaku distributor tempat CV Wijaya Perdana yang merupakan pihak kontraktor membeli komputer tersebut dalam proyek tersebut,” lanjut Chusnul.

Hasilnya, ada indikasi bahwa dalam menentukan harga pembelian komputer atau HVS, panitia pengadaan tidak menggunakan harga pembanding melainkan mengacu kepada Engenering Estimate (EE).

Sementara EE sendiri tidak dibenarkan digunakan dalam pelaksanaan proyek pengadaan. EE hanya digunakan pada pelaksanaan proyek fisik pembangunan. Seperti gedung, jalan dan sebagainya.

Atas kondisi itu, Penyidik dan BPKP Bengkulu sepakat telah terjadi kerugian negara senilai Rp. 800 juta dari pengadaan komputer tahun 2010 dengan pagu nilai Rp. 3,5 Milyar.

Bahkan, saat investigasi dilaksanakan antara penyidik dan BPKP bengkulu di 21 sekolah penerima, komputer – komputer tersebut banyak yang tidak dapat digunakan. Setiap 1 sekolah menerima 19 unit komputer. Rinciannya, 1 komputer server dan 18 komputer klien.

“6 Tsk yang kita tetapkan pada Oktober 2014 lalu yaitu 5 diantaranya adalah panitia lelang berinisial HA, AL, AS, ZA dan YU. SEdangkan, 1 orang merupakan PPTK kegiatan tersebut berinisial AD. Saat ini mereka semua masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” pungkas Chusnul. (vai)