Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Peraturan Bupati (Perbup) mengenai zakat untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rejang Lebong, akhirnya sudah mulai diterapkan, mulai Maret 2015 lalu. Berarti, sampai saat ini, sudah satu bulan Perbup tersebut berjalan. Diketahui, berdasarkan Perbup tersebut, zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari gaji. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rejang Lebong, H Mas Slamet, melalui Sekretaris Baznas, H Suryono.
“Masih belum seluruhnya yang menerapkan 2,5 persen, tapi sudah sebagian besar, kita mengharap seluruh PNS di Rejang Lebong nantinya bisa memenuhi hal tersebut,” jelas Suryono.
Apabila benar sudah diterapkan penuh, maka target total zakat di Rejang Lebong dalam satu tahun mencapai Rp 2,91 miliar. Suryono menyatakan, uang hasil zakat tersebut akan disalurkan pada fakir miskin, jompo, penerima zakat lainnya. Ditambah lagi, dana tersebut juga akan disalurkan dalam bentuk program bedah rumah bagi rumah tidak layak huni. Selain itu, dana zakat ini juga ditujukan pada siswa atau mahasiswa dari golongan kurang mampu dalam bentuk beasiswa.
“Tentu akan semakin baik bila sudah penuh, program kita bisa berjalan dengan baik, sedangkan penyalur zakat dapat melihat langsung kemana zakat disalurkan,” lanjut Suryono.
Ia menambahkan, beberapa waktu terakhir masih ada silang pendapat tentang penerapan zakat ini. Namun, Baznas Rejang Lebong tetap menentukan bahwa 2,5 persen dari total penghasilan bruto. Berarti, seluruh hasil tambah, gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya.(vai)