Sabtu, April 20, 2024

Perceraian di Rejang Lebong Tinggi Dipicu Pernikahan Dini

sumber foto: duintern.blogspot.com
sumber foto: duintern.blogspot.com

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Trend angka perceraian, setiap tahunnya mengalami peningkatan. Di Rejang Lebong, dengan data yang masih tergabung dengan kabupaten Kepahiang, tercatat, kenaikan angka perceraian terus terjadi sejak tahun 2013.

Tahun 2013, ada 682 kasus perceraian, kemudian meningkat menjadi 713 kasus perceraian. Tahun 2015 kemungkinan, trend tersebut tetap akan meningkat. Penyebabnya, sebagian besar dari pernikahan tersebut dilakukan pada usia yang masih sangat muda. Untuk lelaki, di bawah 21 tahun. Sedangkan untuk perempuan, di bawah 17 tahun.

Usia muda pernikahan tersebut, seakan ‘diwadahi’ oleh UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun. Usia 16 sampai 21 tahun, ketika proses remaja meningkat ke dewasa awal adalah masa paling kritis adalah kehidupan manusia. Dalam situasi tersebut, kondisi emosional yang labil membuat setiap pasangan muda akan lebih sering memecahkan masalah keluarga dengan amarah.

Warga Rejang Lebong sudah sering dikejutkan dengan kasus bunuh diri. Dua faktor utama penyebab kasus bunuh diri, hingga hari ini, yakni masalah ekonomi dan keluarga. Masalah ekonomi, biasanya ketidaksiapan mental menghadapi situasi sulit, genting dan menghimpit, membuat seseorang tersebut lebih memilih untuk mengakhiri hidupnya. Keterkaitannya dengan faktor kedua, yakni masalah ekonomi ini terjadi atau menimpa satu keluarga. Bila pemimpin rumah tangganya masih tidak memiliki kesiapan mental untuk menghadapi kesulitan tersebut, maka jalan pintas tersebut yang akan dipilihnya.

Berarti, masalah yang dihasilkan oleh Pernikahan Dini, lebih kompleks dan meluas. Tidak hanya berujung pada perceraian, atau sekedar cekcok rumah tangga. Tetapi, meluas ke kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahkan hingga kasus bunuh diri. Bila ditilik dari jumlah pernikahan hingga dari Januari sampai Mei 2015, yakni sejumlah 941 pernikahan -setengah diantaranya pernikahan dini-.

Berarti, ada 941 pasangan lagi yang perlu pembinaan secara sistematis. Menurut Fatimah Wati, atau Timot, Tokoh perempuan dari Lembak, untuk pembinaan itu, diperlukan peran serta orang tua, lingkungan, tenaga pendidik dan tentunya pemerintah. Sebab, kesiapan mental diperlukan untuk menyiapkan sebuah pernikahan yang akan bertahan lama.

“Apalagi, kalau terjadi masalah, yang menjadi korban selalu wanita,”tegas Timot.

Sementara itu, secara kesehatan, menikah dibawah umur 21 tahun juga terbukti masih kurang baik bagi perempuan. Pernikahan dini akan bermuara pada “melahirkan dini”. Parahnya, organ kewanitaan hingga rahim perempuan masih terlalu dini dan belum siap untuk melahirkan.

Kepala Puskesmas Curup, dr Nora Martaveli menyatakan pada kupasbengkulu.com, setidaknya organ tersebut baru bisa berfungsi baik pada usia 21 tahun.
“Kalau dibawah itu, resiko keguguran, pendarahan, bahkan yang bisa berujung kematian sangat besar,”jelas Nora.

Akhir dari seluruh penjabaran ini, adalah memaparkan betapa berat resiko apabila menikah diusia yang terlalu dini. Selain merevisi UU perkawinan, sosialisasi juga perlu diketatkan untuk menekan angka perceraian, KDRT hingga bunuh diri, lantaran ketidak siapan mental. (vai)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Penyanyi Asal Indonesia Berhasil Luluhkan Empat Juri Americans Got Talent

Kupas News – Kisah seorang penyanyi penyandang disabilitas asal...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...