Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) sudah dilahirkan oleh DPRD Bengkulu Utara pada Bulan Mei Tahun 2016 ini. Sayangnya, sejauh dalam pembahasan Raperda hingga menjadi Perda Pengelolaan Aset Daerah, pihak pemerintah daerah belum menyerahkan data secara detil, baik mengenai aset bergerak maupun tidak.
“Seharusnya Bupati Bengkulu Utara, Mian lebih peka dan membuka diri untuk transparan. Karena berkaitan dengan aset adalah milik masyarakat,” kata Fitra Martin Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Senin (10/5/2016) kepada kupasbengkulu.com.
Ditambahkannya, dengan menyita waktu dalam pembahasan Perda aset yang sudah dilahirkan tersebut lebih ditekankan agar kedepannya, bupati yang menjalankan roda pemerintah daerah segera menyampaikan laporan data kepada dewan. Dengan demikian tidak menimbulkan kecurigaan dewan atas aset.
“Dewan punya catatan khusus terhadap aset. Sudah dua kali kita sampaikan surat, hingga Perda disahkan data tak kunjung diterima,” ungkap Fitra.
Lain lagi yang disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mian usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa LKPj bupati tahun 2015 dengan tegas mengatakan dari banyaknya rekomendasi yang disampaikan dewan. Maka, itu akan dijadikan landasan dalam mendata aset yang ada.
Karena tidak ada alasan lagi untuk tidak menertibkan aset, karena sudah ada payung hukumnya.
“Kita mengakui belum menyampaikan secara detil dengan pihak dewan mengenai aset. Dengan adanya perda tentang aset itu, kita segera mengiventarisirnya,” janji Miian.(jon)