kupasbengkulu.com – Peraturan Pemerintah Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Tata Ruang dan Perizinan dan Jasa Kontruksi perlu dikaji ulang. Pelaksanaan serta penerapan yang diserap oleh perda itu sendiri tidak dapat mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bengkulu Utara didampingi Kabid Jasa Kontruksi, Kusman Sidi pada kupasbengkulu.com Kamis,(28/8/2014).
“Melihat kenyataan praktek dilapangan dalam melaksanakan perda tersebut masih banyak menemukan kendala. Belum lagi dengan harga table untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang ini harga jauh berbeda dibandingkan dengan peraturan sebelumnya,” kata Kusman, Kamis (28/8/2014).
Ia menambahkan, dengan beban target tahun 2014 sebesar Rp 300 juta, pihaknya tetap optimis untuk mencapai target tersebut. Namun, yang perlu untuk dikaji oleh pihak dewan kedepannya, agar dapat mengalokasi kendaraan dinas serta dana operasional.
”Tarif biaya retribusi pengurusan IMB harganya terlalu murah. Sementara target PAD cukup tinggi. Kemudian tidak didukung dengan dana operasional,” keluh Kusman.(jon)