Jumat, April 19, 2024

Perda Inisiatif Cegah Tawuran Pelajar

Ilustrasi.suluhpapua.com
Ilustrasi.suluhpapua.com

kupasbengkulu.com – Tawuran yang terjadi di antara siswa SMA Plus Negeri 7 Kota Bengkulu dan siswa beberapa SMK beberapa hari lalu, memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan di Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti kejadian tersebut DPRD Kota bersama Dinas Diknas Kota, Bagian Hukum Setda Kota serta praktisi pendidikan merancang perda inisiatif tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.

Tadi pagi Pansus Pendidikan DPRD kota menggelar rapat lanjutan pembahasan raperda tersebut. Rapat berjalan alot karena masing-masing peserta rapat bersikeras mempertahankan pendapatnya. Salah satu ayat yang menjadi perdebatan berbunyi “Orang tua siswa wajib mengawasi perilaku anaknya saat berada di lingkungan sekolah, maupun di luar lingkungan sekolah”. Sebab, ketika anak berada di sekolah menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

“Jangan salah mengartikan ayat ini, karena bukan berarti orang tua setiap harinya mendatangi sekolah, tetapi cukup memantau melalui kepala sekolah atau gurunya,” ujar Ketua Pansus Dr.H.Ahmad Badawi Saluy, SH, M.Si, Senin (20/1/2014).

Badawi menjelaskan, persoalan pendidikan sangat krusial. Pihaknya menargetkan penyusunan perda tersebut rampung sebelum habisnya masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014.

Disisi lain, Kepala Dinas Diknas Kota, Drs.Gianto melalui Sekretaris Dinas Diknas, Ir. Matriyani Amran, M.Pd mengungkapkan, perancangan perda pendidikan terkait antisipasi tawuran tersebut adalah sebuah usaha formal untuk mencegah tawuran terjadi kembali.

“Perda itu kan sebagai payung hukum bagi para pihak terkait, untuk mencegah aksi tawuran terjadi lagi. Kita mau tawuran yang terjadi beberapa hari lalu itu adalah yang terakhir, jangan sampai ada lagi. Karena tugas siswa adalah belajar mengasah otak, bukan adu otot,” ungkap Matriyani.

Selain penyusunan Perda, pihak Diknas juga telah memberi peringatan pada setiap sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan. Upaya tersebut dilakukan dengan gerak-gerik setiap siswa, termasuk melarang siswa berkeliaran pada jam sekolah. (beb)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...