Kamis, April 25, 2024

Perda Larangan Hiburan Malam di Kaur Tak Efektif

Kaur, kupasbengkulu.com – Perda larangan menggelar hiburan malam di Kabupaten dianggap tak berfungsi. Salah satu Kepala Desa Sinar Pagi Sukardi mengakui jika tidak mengetahui ada Perda tersebut, karena ia tidak pernah diikutsertakan dalam musyarawah yang dilakukan oleh pihak Pemda Kaur.

“Sebenarnya saya tidak tahu adanya Perda ini, karena saya tidak pernah diundang untuk menghadiri musyarawah pembuatan Perda ini. Tapi saya tahunya dari masyarakat, seharusnya kami selaku Kepala Desa dan ujung tombak pemerintahan mengetahui hal ini, apalagi langsung melibatkan masyarakat,” pungkas Sukardi.

Mengenai permohonan izin hiburan, lanjut Sukardi seharusnya tidak usah di Perdakan, karena msih saja diperbolehkan untuk hiburan malam organ tunggal ini. Artinya Pemda masih membuka celah bagi masyarakat agar bisa melaksanakan hiburan malam. Untuk kajiannya, tidak ada perubahan tradisi masyarakat sebelum ada Perda dan setelah ada Perda. Dan buktinya hingga saat ini hiburan malam saat ini terus dilaksanakan tanpa rintangan. Dari sinilah Perda Kabupaten Kaur dianggap mandul atau tidak berfungsi.

“Jika harus mengantongi izin terlebih dahulu baru bisa melaksanakan hiburan malam organ tunggal ini. Semua kalangan pasti bisa. Artinya Pemda masih membuka celah, dan tidak ada perubahan sebelum dan sesudah di Perdakan. Kalau beginikan sama saja, dan jika memang ingin ada perubahan seharusnya dilarang benar. Tidak ada yang boleh hiburan organ tunggal malam, kecuali siang. Dan malam itu boleh melaksanakan hiburan daerah atau adat seperti mainangan, tari menari, berzikir/sede’ean, dan hiburan tradisional lainnya,” papar Sukardi.

Dikatakan Sukardi dampak dari hiburan malam ini sangat jelas, selain rawan kericuhan dan keributan bahkan tawuran antar pemuda dan desa, juga hiburan malam organ tunggal ini terkenal dengan kebiasaan buruk anak-anak muda yang melakukan pesta minum-minuman keras yang biasanya dilakukan dibelakang panggung sebelum joget dengan biduan. Kebiasaan ini juga rawan penggunaan barang haram seperti narkoba dan sejenisnya.

“Dari hiburan organ tunggal ini tidak asing lagi bagi masyarakat jika anak-anak mudanya sering melakukan pesta minum-minuman keras. Dari sinilah terjadi kerawanan pemakaian narkoba dan sejenisnya. Selain itu tidak jarang akibat berebut joget dengan biduan pemuda-pemuda ini rela berkelahi hingga tawuran antar desa, itu semua akibat dari pengaruh alkohol itu. Jadi saya menilai perda ini tidak efisien. Dan seharusnya hiburang organ tunggal malam hari ditiadakan, agar tidak ada celah untuk generasi muda berpesta minuman saat organ tunggal malam hari. Dan ini juga meminimalisir penggunaan narkoba dan sejenisnya,” tutup Sukardi. (mty)

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...