Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Ada 5 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas pada masa sidang ke 2 yang dimulai April hingga Agustus tahun 2015 mendatang. Dari 5 perda tersebut sangat dibutuhkan. Yaitu, Perda Pilkades, RTRW, Penyiaran Radio Lokal milik Pemerintah, RPJMD dan KTM.
Namun, yang alot dan memakan waktu serta menguras pemikiran adalah pembahasan masalah Perda RTRW. Hal itu dikatakan Ketua Badan Legislasi DPRD Bengkulu Utara, Slamet Waluyo kepada kupasbengkulu.com, Senin, (23/03/2015) di ruang kerjanya.
“Dari kelima perda yang akan dibahas pada masa sidang kedua tahun ini sangat diperlukan. Untuk Perda RTRW diperlukan kajian serius dengan melibatkan beberapa sektor terkaait,” kata Slamet.
Dia menjelaskan, dibutuhkan pemikiran serius dan pemahaman dalam pembahasanan perda khususnya RTRW lebih melihat pada rohnya. Artinya, konsep apa yang diinginkan oleh pihak pemerintah pada perda RTRW itu setelah melihat derap yang diajukan. Merujukan pada kajian, kalau memang pihak pemerintah daerah, ingin RTRW itu ingin memeta potensi, baik itu terhadap lahan perkebunan dan kawasan pertambangan tidaklah akan sulit untuk melahirkan perda RTRW itu.
“Derap perda yang diajukan akan dilakukan pembahasan yang sangat serius. Komisi yang membidangi tentu tidak hanya melihat dari data yang ada, akan tetapi harus didukung dengan bukti otentik. Bahkan kita akan mengundang dari pihak perguruan tinggi,” demikian Slamet. (jon)