Jumat, April 19, 2024

Perda Samisake Bertentangan dengan Undang-undang

Panitia Khusus (Pansus) peninjauan program dana bergulir Satu Miliar untuk Satu Kelurahan (Samisake) di DPRD Kota Bengkulu
Panitia Khusus (Pansus) peninjauan program dana bergulir Satu Miliar untuk Satu Kelurahan (Samisake) di DPRD Kota Bengkulu

kupasbengkulu.com – Sang ini, Senin (14/7/2014) Panitia Khusus (Pansus) peninjauan program dana bergulir Satu Miliar untuk Satu Kelurahan (Samisake) di DPRD Kota Bengkulu, yang diketuai Suimi Fales bersama Pemda Kota Bengkulu yang diwakili Asisten II Pemda Kota Bengkulu, melakukan pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dalam rancangan perubahan yang diajukan pihak Pemda Kota Bengkulu yang diwakili Kabag Hukum Pemda Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi itu, diketahui ada beberapa usulan perubahan pasal dan yang terkhusus adalah Pasal 23. Sebab Pasal 23 Perda Nomor 12 Tahun 2013 tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Mentri Dalam Negeri, karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang.

Berdasarkan surat Nomor 188.34/8878/SJ tertanggal 20 Desember 2013 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah yang diberikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan fauzi kepada Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan disebutkan bahwa poin pada Pasal 23 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Pasal 23 ayat 1 disebut bertentangan dengan lampiran II angka 118 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau norma pemerintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang memuat norma tersebut.

Sementara pada Pasal 23 ayat 2 disebut bertentangan dengan lampiran II angka 64 dan angka 65 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, “Substansi yang berupa sanksi admisnistratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirusmuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan” dan tidak merumuskan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif dalam 1 Bab.

Selaian pembahasan mengenai Klarifikasi Perda dari Mendagri tersebut para Pansus juga mempertanyakan mekanisme penyaluran Samisake yang telah berjalan selama 1 tahun. Seperti yang diungapkan Ali Kasman yang mempertanyakan pelaporan realisasi Samisake.

“Perdanya bermasalah, kita sudah sepakat untuk melakukan pembahasan, tapi masalahnya kami disini ingin tahu bagaimana mekanisme penyaluran Samisake selama ini kalau landasan hukumnya atau Perdanya saja sudah bermasalah,” kata Ali Kasman.

Pendapat lain diungkapkan anggota Pansus lainnya, Sofyan Hardi. Ia menegaskan bahwa Pansus menanyakan rincian siapa saja penerima Samisake selama ini baik dari nama, alamat, besaran Samisake yang diterima termasuk dana tersebut digunakan untuk usaha apa saja.

“Kami tidak memerlukan uraian panjang, yang kami perlukan saat ini adalah penggunaan dana Samisake itu untuk siapa saja dan untuk apa. Karena ini dana bergulir, harus dikembalikan kalau tidak punya data bagaimana Pemda Kota mau menagihnya,” ujar Sofyan.

Menyikapi komentar dari anggota Pansus tersebut, Pemda Kota berjanji akan memeberikan laporan tersebut dalam waktu dekat. (beb)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...