kupasbengkulu.com – Rencana Pemerintah Daerah untuk memberlakukan peraturan daerah (Perda) dalam hukum pernikahan di Seluma dikenakan “Uang Sambaian” yang mana apabila calon mempelai laki-laki ingin meminang calon mempelai perempuan dari kecamatan yang berbeda dikenakan biaya Rp.300.000 dinilai memberatkan.
Hal itu diungkapkan Ahmad Riduan (30) Warga Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan,menurutnya perda tersebut perlu di kaji ulang karna memberatkan pihak laki-laki.
“Perda itu perlu dikaji ulang mengingat hal itu memberatkan kaum laki-laki,masa iya kalau beda kecamatan dikenakan denda Rp.300.000,gimana ceritanya kalau kedua calon mempelai sudah sepakat nanti terhalang karna perda tersebut,”katanya.
Ditambahkannya lagi apa bila kedua belah pihak tidak menyetujui perda tersebut apa yang akan dilakukan pihak pemerintah daerah.
“Secara hukum agama perda tersebut terlalu berlebihan,nanti malah dinilai menghalangi sunah rosul,jangan gara-gara uang sambaian kedua calon mempelai malah batal menikah,”jelasnya.(cr9)