Jumat, April 19, 2024

Perda “Uang Sambaian” Memberatkan Warga Seluma

kupasbengkulu.com – Rencana Pemerintah Daerah untuk memberlakukan peraturan daerah (Perda) dalam hukum pernikahan di Seluma dikenakan “Uang Sambaian” yang mana apabila calon mempelai laki-laki ingin meminang calon mempelai perempuan dari kecamatan yang berbeda dikenakan biaya Rp.300.000 dinilai memberatkan.

Hal itu diungkapkan Ahmad Riduan (30) Warga Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan,menurutnya perda tersebut perlu di kaji ulang karna memberatkan pihak laki-laki.

“Perda itu perlu dikaji ulang mengingat hal itu memberatkan kaum laki-laki,masa iya kalau beda kecamatan dikenakan denda Rp.300.000,gimana ceritanya kalau kedua calon mempelai sudah sepakat nanti terhalang karna perda tersebut,”katanya.

Ditambahkannya lagi apa bila kedua belah pihak tidak menyetujui perda tersebut apa yang akan dilakukan pihak pemerintah daerah.

“Secara hukum agama perda tersebut terlalu berlebihan,nanti malah dinilai menghalangi sunah rosul,jangan gara-gara uang sambaian kedua calon mempelai malah batal menikah,”jelasnya.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...