Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com– Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Utara (BU) belum membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS). Hal itu terkendala belum adanya Peraturan KPU (PKPU) untuk penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang pelaksanaan Pemilu Gubernur (Pilgub).
“Kita masih menunggu PKPU dari KPU RI,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD BU Rama Diandri.
Dia menambahkan, daftar PKPU tersebut nantinya akan menjelaskan secara detail teknis pelaksanaan pembentukan PPK maupun PPS. Sehingga, pembentukan belum bisa dilakukan sebelum turunnya PKPU. ” Kita tetap mengacu pada PKPU, sebab disana nanti ada petunjuk yang jelas,” terangnya.
Meski masih menunggu PKPU, KPUD BU saat ini sudah memperkirakan perekrutan PPK PPS tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April hingga Mei mendatang. Ketika dikonfirmasi terkait anggaran, pihaknya juga masih menunggu dari pihak KPU Provinsi. Namun kembali lagi, kepada aturan dari pusat, meskipun anggarannya sudah turun PKPU tetap menjadi acuan di setiap daerah. ” Harapannya PKPU segera turun, sehingga kita bisa langsung melaksanakan persiapan Pilgub ini,” pungkasnya.
Sesuai dengan rencana KPUD BU bakal merekrut PPK PPS yang jumlahnya 5 orang disetiap kecamatannya, dan diperkirakan, rekrutmen PPK maupun PPS Pilgub ini tidak ada perubahan seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun lalu. Intinya KPUD BU tetap mengacu pada undang-undang penyelegaraan Pemili nomor 15 tahun 2011.(jon)