
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halang rintangan, dalam waktu dekat Kejari Bengkulu bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi pengerukkan di Pelabuhan Pulau Bai Bengkulu. Namun, menurut Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Wito, penetapan tersangka tersebut setelah Kejari memeriksa 43 orang.
Sebelumnya Kejari Bengkulu sudah memeriksa 14 saksi, untuk dimintai keterangan terkait pengerukan Pelindo. Di bulan Januari 2015 ini, Kejari sudah menjadwalkan memanggil 29 saksi lagi. Berdasarkan hal itu, Kejari sudah memeriksa sebanyak 43 saksi dan setelah itu Kejari bakal menetapkan tersangkannya.
“Untuk kasus Pelindo kita sudah memeriksa 14 saksi. Bulan januari 29 saksi lagi akan kita periksa dan totalnya 43 saksi yang menentukan kasus pelindo,” ungkap Wito.
Menurutnya, Kejari sudah melakukan penjadwalan ntuk memanggil saksi dalam kasus ini. Pada Jumat (09/01/2015) Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Lalu Senin (12/01/2015) Kejari telah melayangkan surat pemanggilan kepada 5 orang saksi.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan temuan dari penyidik Kejari. Pada perkembangannya, pengerukan tersebut sebelumnya merupakan proyek Provinsi Bengkulu di tahun 2009 tapi gagal. Sehingga Pelindo mengambil alih pengerukan tersebut ditahun 2010.
“Kita ketahui hanya 200 miliar dana pengerukan tersebut tapi hasil temuan ada 286 miliar yang digunakan pengerukan ini,” jelas Wito.
Setelah di selidiki lebih dalam lagi, ternyata pengerukan yang dilakukan pelindo tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan.
“Berdasarkan penyelidikan pengerukan tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Hasil pengerukan tersebut hanya dibuang di kanan kiri saja yang seharusnya bukan seperti itu,” ucapnya.(dex)