kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito tak bisa menghadiri panggilan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (26/8/2014), ia berlasan sedang melakukan pemerisaan terhadap Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.
“Dikejari ada pemeriksaan, sesuai dengan SOP, saat melakukan pemeriksaan saya tidak boleh meninggal kantor, nanti terjadi sesutu kan bisa lebih parah dari tahanan yang kabur,” kata Kajari Wito.
Menurutnya, pihak Kejari sendiri sudah memenuhi prosedur yang telah ditetap undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan internal pengawalan tahanan tersebut diharuskan ada dua orang polisi.
“Saya percaya kepada aparat kepolisian turun menjaga keamanan dan memang ada aturannya polisi melakukan pengawalan. Sedangkan kenapa mobil tersebut bukan menggukan mobil tahanan, itu dikarenakan kejaksaan sedang banyak sidang hingga sampai 30 persidangan,” ujarnya.
Sementara itu saat kupasbengkulu.com mengkonfirmasi terkait ketidak hadiran Kajari Bengkulu tersebut, Asisten bidang Pengawasan Kejati Mahyuanti Loarani SH MH menyatakan Kajari belum memberikan kepastian alasan ia tidak datang dalam meminta keterangan terkait tahanan yang kabur pada Senin (19/8/2014) lalu setelah diserah ke Kejari.
“Masalah datang belum ada berita dari Kajari. Katanya ada acara tapi tidak memberikan kabar kenapa tidak datang. Kalau memang tidak datang kita akan panggil paling tidak tiga kali,” kata Mahyuanti.
Selain itu, dikatakan Mahyuanti Kajari merupakan saksi yang dimintai keterangan. Diaman Wito sendiri merupakan orang ketiga yang dimintai keterangan dalam kasus kaburnya tahanan Narkoba limpahan polda Bengkulu. Kedua jaksa yang diperiksa sebelumnya yakni jaksa Soraya SH dan Herlia Agustina sebagai Jaksa Fungsional Kejati Bengkulu.
“Untuk pemanggilan berikutnya nanti kita jadwalkan, diharapkan beliau bisa hadir,” tutupnya.(dex)