Seluma, kupasbengkulu.comĀ – Ditetapkannya dua tersangka yaitu Binanto dan Suanto dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos SMAN 10 Seluma oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais dinyatakan murni penegakkan hukum.
Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tais, Citra Apriadi, Rabu (1/6/2016).
“Dalam perkara ini tidak ada pesan sponsor, tidak ada intimidasi dari pihak manapun ini murni penegakan hukum. Jika alat bukti dan saksi ahli lengkap maka status kami tingkatkan,” tegasĀ Citra lagi.
Penetapan kedua tersangka ini, jelasĀ dia, juga berdasarkan audit BPKP tertanggal 3 Mei 2016 yang menemukan kerugian negara senilai Rp 346 juta.
“Sekitar pukulĀ 6 sore kemarin keduanya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” bebernya.
Anggota DPRD Seluma aktif, Suanto dan Staf Dikbud Seluma, Binanto ditetapkan tersangka pada Selasa (31/5/2016).
Dana Bansos pembangunan gedung SMAN 10 Seluma ini dilaksanakan secara swakelola total anggaran senilai Rp 1,6 miliar bersumber dari APBN-P tahun anggaran 2013-2014.(sep)