Selasa, April 23, 2024

Pertamina: Pertamini Itu Illegal

kupasbengkulu.com – Sejak beberapa bulan terakhir sebagian besar eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Kota Bengkulu yang sebelumnya berupa jeriken, kini berubah menjadi kotak persegi berwarna merah bertuliskan “Pertamini”. Dengan maraknya usaha pengisian BBM eceran dengan label Pertamini itu, Pertamina Depo Pulau Baai menyatakan Pertamini bukanlah bagian dari Pertamina.

“Pertamini bukan bagian dari Pertamina, jadi bisa dibilang ilegal. Walaupun di box Pertamini itu juga tertulis logo “Pasti Pas” dan mereka menggunakan despenser, tapi tetap saja bukan bagian dari Pertamina,” kata Sales Executive BBM Retail VI, Pertamina Wilayah Bengkulu, Sigit Wicaksono HP.

Menurut Sigit yang termasuk bagian resmi dari Pertamina adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) serta Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).

Namun demikian, Pertamina tidak mempunyai wewenang untuk menertibkan eceran dengan label Pertamini itu. Sigit menjelaskan, tugas Pertamina hanyalah menyalurkan BBM ke SPBU, sedangkan untuk pengecer diluar kewenangan mereka.

“Sampai sekarang saya belum pernah mengunjungi satupun Pertamini, kami juga belum tahu cara mereka mendapatkan BBM,” ujarnya.

Disisi lain, bagi sebagian warga, kehadiran Pertamini menjadi hal yang unik. Meskipun hanya penjual eceran, namun tempat pengisian BBM itu menyerupai pengisian di SPBU.

Sebagain pengecer yang sebelumnya mencantumkan nama Pertamini kini telah mengubah nama itu dengan merk “Bensin” atau “Ekonomi Kreatif”, namun sebagian besar masih beroperasi dengan merk dagang Pertamini. (beb)

Related

Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai Mudik Lebaran

Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai...

Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan

Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan...

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota Bengkulu

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota...

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada...

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...