kupasbengkulu.com – Sejumlah anggota DPRD dari Kabupaten Bengkulu Selatan mendatangi Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Sudoto, guna menanyakan kepastian tunjangan perumahan.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, mengatakan hingga saat ini tunjangan perumahan bagi anggota dewan belum diakomodir karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami minta klarifikasi dengan Pemda Provinsi Bengkulu kapan Pergub tersebut dapat ditetapkan,” ujar Yevri, Kamis (02/04/2015).
Yevri mengatakan berdasarkan jawaban dari Asisten III, pihaknya juga akan mengklarifikasi dengan pihak pusat mengenai PP nomor 7 tahun 2006 yang merupakan regulasi dari ketentuan tersebut. Tunjangan perumahan untuk anggota dewan kabupaten terakhir di angka Rp 3 juta, sedangkan dewan provinsi Rp 5 juta.
Sementara, Sudoto, membenarkan bahwasannya besaran tunjangan dewan kabupaten tidak boleh lebih besar dari dewan provinsi. Aturan yang ditetapkan berdasarkan harga berlaku dan tim survei saat ini sedang mengkaji harga berlaku yang layak sesuai aturan yang ada.
“Pergub-nya sedang diproses terkait hasil survei tersebut, kalau sudah baru kita bisa umumkan besaran tunjangannya,” tandasnya. (val)