Jumat, Maret 29, 2024

Perusahaan di Kaur Wajib Bayarkan THR

THR PNS

kupasbengkulu.com – Kepala Disnakertrans Drs. Edi Suardi B melalui Kabid Tenaga Kerja, Mursalin Thaib, S.Sos, mengingatkan kepada perusahaan dan toko di Kabupaten Kaur untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Pemberitahuan kami sampaikan berdasarkan himbauan dari Kementrian Sosial, dan setelah pemberian THR perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Amrul Jumat (18/7/2014).

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan surat imbauan kepada perusahaan pembayaran THR menjadi hak karyawan dan harus diberikan. Ini merupakan upaya untuk mensejahterakan karyawan.

“Bagi karyawan yang sudah satu tahun bekerja itu mendapatkan THR satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun juga diberikan, dengan penghitungan masa kerja. Dengan demikian antaran karyawan baru dan lama itu pembagian THR nya menjadi adil,” paparnya.

Ditambahkannya, jika karyawan perusahaan tidak mendapatkan THR mereka dapat mengadu ke Disnakersos.

“Semoga tidak ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan,” tutup Amrul.(mty)

Related

Elisa Sebut Kemenangan Dirinya Bukan Milik Sendiri, Tapi Bersama

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu...

Elisa Ermasari Raih Kemenangan Telak di Setiap TPS

Kupas News - Dalam pemilihan umum yang berlangsung serentak...

Elisa Ajak Masyarakat Bengkulu Gunakan Hak Pilih 14 Februari 2024

Kupas News - Elisa Ermasari, calon anggota Dewan Perwakilan...

Janji Elisa untuk Bengkulu Sejahtera dan Bermartabat

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Bengkulu nomor...

Generasi Milenial Dukung Penuh Kemenangan Elisa Ermasari

Kupas News – Dalam suasana politik yang semakin dinamis,...