kupasbengkulu.com – Kepala Disnakertrans Drs. Edi Suardi B melalui Kabid Tenaga Kerja, Mursalin Thaib, S.Sos, mengingatkan kepada perusahaan dan toko di Kabupaten Kaur untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Pemberitahuan kami sampaikan berdasarkan himbauan dari Kementrian Sosial, dan setelah pemberian THR perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Amrul Jumat (18/7/2014).
Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan surat imbauan kepada perusahaan pembayaran THR menjadi hak karyawan dan harus diberikan. Ini merupakan upaya untuk mensejahterakan karyawan.
“Bagi karyawan yang sudah satu tahun bekerja itu mendapatkan THR satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun juga diberikan, dengan penghitungan masa kerja. Dengan demikian antaran karyawan baru dan lama itu pembagian THR nya menjadi adil,” paparnya.
Ditambahkannya, jika karyawan perusahaan tidak mendapatkan THR mereka dapat mengadu ke Disnakersos.
“Semoga tidak ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan,” tutup Amrul.(mty)