kupasbengkulu.com – Salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, diduga memperluas lahan perkebunan dengan merambah Hutan Lindung serta tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Anggota DPRD Bengkulu Utara, Tantawi Dali mengatakan, berdasarkan data yang ada, ia meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang HGU milik salah satu perusahaan perkebunan sawit tersebut. Sebab, kata dia, setiap perusahaan yang meluaskan lahan diluar ketentuan yang berlaku, tentu akan berhadapan dengan hukum.
”Saya minta kepada pihak pemerintah daerah, khususnya dinas terkait agar segera mengambil langkah tegas serta mengukur ulang HGU milik perusahan tersebut,” demikian Tantawi.(jon)