Seluma, kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Yudi Satria Dahlan, menegaskan setiap perusahaan perkebunan maupun tambang di kabupaten ini wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh dengan besaran satu bulan gaji perusahaan.
“THR wajib dibayarkan satu minggu sebelum hari raya keagamaan,” kata Yudi, Selasa (21/06/2016).
Hal ini menurutnya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1/MEN/VI/2016 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2016.
“Besok mulai kita buka posko pengaduan ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2016 di kantor Disnakertrans,” ujarnya.
Dia menambahkan, posko pengaduan buruh perusahaan mulai akan ditindaklanjuti setelah masa tenggang satu minggu menjelang lebaran.
“Kalau ada laporan kita pelajari, apa saja perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan, baik karyawan lepas atau karyawan tetap,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten ini, di antaranya PT Agri Andalas, PT SIL, PT MMS, dan PTPN7. (sep)