kupasbengkulu.com – Bila anda berminat untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, maka sebaiknya lebih serius. Soalnya, bila kebetulan dinyatakan lulus, tetapi kemudian mengundurkan diri, maka dikenai sanks berupa denda uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Kepala BKD Rejang Lebong Amir Hamzah membenarkan, adanya peraturan tersebut. Bahkan, akan ada surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh peserta diatas materai.
“Isi surat pernyataan tersebut yakni, kesediaan dari pelamar seleksi CPNS, apabila berani mengundurkan diri bila dinyatakan lulus tes maka akan dikenai denda,” tegas Amir, Kamis (11/9/2014) .
Menurut Amir, tindakan tersebut sama saja dengan tidak menghargai usaha pemerintah. Ditambah lagi, akan ada kerugian pemerintah, sebab akan ada satu formasi yang kosong.
Padahal, sebelumnya ada ribuan orang yang berusaha untuk mendapatkan posisi tersebut.
“Lagi pula, perjuangan Pemerintah untuk mendapatkan formasi tersebut, bukanlah seperti membalikkan telapak tangan,” pungkas Amir.(vai)