Kamis, Maret 28, 2024

Peserta Tes CPNS Mengundurkan Diri, Denda 50 Juta!

illustrasi
illustrasi

kupasbengkulu.com – Bila anda berminat untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, maka sebaiknya lebih serius. Soalnya, bila kebetulan dinyatakan lulus, tetapi kemudian mengundurkan diri, maka dikenai sanks berupa denda uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Kepala BKD Rejang Lebong Amir Hamzah membenarkan, adanya peraturan tersebut. Bahkan, akan ada surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh peserta diatas materai.

“Isi surat pernyataan tersebut yakni, kesediaan dari pelamar seleksi CPNS, apabila berani mengundurkan diri bila dinyatakan lulus tes maka akan dikenai denda,” tegas Amir, Kamis (11/9/2014) .

Menurut Amir, tindakan tersebut sama saja dengan tidak menghargai usaha pemerintah. Ditambah lagi, akan ada kerugian pemerintah, sebab akan ada satu formasi yang kosong.
Padahal, sebelumnya ada ribuan orang yang berusaha untuk mendapatkan posisi tersebut.

“Lagi pula, perjuangan Pemerintah untuk mendapatkan formasi tersebut, bukanlah seperti membalikkan telapak tangan,” pungkas Amir.(vai)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...