Lebong, kupasbengkulu.com – Sistem gantirugi lahan warga yang terkena dampak banjir bandang dan tanah longsor diwilayah Lebong Selatan, PT Pertamina Geothermal energy (PGE) Hulu Lais, belum di terima sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong, Zamhari usai mengikuti pertemuan dengan Direksi PT PGE. Ia menilai, sistem ganti rugi yang akan diberikan PGE berupa peningkatan ekonomi masyarakat itu sama saja dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Memang mereka sepakat untuk gantirugi, dengan rancangan yang mereka buat. Tapi kalau sistemnya seperti itu, sama saja dengan CSR. Dimana CSR ini merupakan kewajiban dari perusahaan,” jelas Zamhari.
Pemda sendiri menginginkan pemberian gantirugi tersebut langsung diberikan kepada warga, berupa uang gantirugi sesuai dengan kerugian yang di alami oleh warga.
“Seharusnya gantirugi tersebut diberikan langsung kepada warga, sesuai dengan kerugian yang dialami. Karena mayoritas lahan warga yang terkena dampak, adalah lahan pertanian yang seharusnya sudah menghasilkan. Jadi saya rasa warga lebih membutuhkan dana langsung,” punkas Zamhari.(spi)