Bengkulu Tengah, Kupasbengkulu.com – General Manajer PT Bio Nusantara, Tju Tju Heriawan menegaskan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan perusahaan sudah sesuai dengan prosedur dan Undang Undang Tenaga Kerja yang berlaku.
Sebelum PHK, pihak perusahaan sudah melakukan koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. Alasan PHK itu karena organisasi Kepala Bagian Verifikasi dan Devisi asisten IT Verifikasi perusahaan PT Bio Nusantara dihapuskan, dibubarkan oleh perusahaan.
“Mengingat organisasi itu tidak ada fungsinya lagi di perusahaan,” tegas Tju Tju Heriawan, saat usai demo di ruang rapat Perusahan PT Bio, Senin (25/4/2016).
“Keputusan ini sudah di sepakat oleh perusahaan. Masalah organisasi yang Bidang verifikasi ini dibubarkan, dan juga sudah sesuai dengan prosedur. Itupun sudah di koordinasikan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan juga tidak ada unsur paksaan terhadap dua karyawan yang di PHK,” jelas Tju Tju Heriawan.
Hal yang sama disampaikan HRD Manajer, PT Bio Nusantara Darman Setiawan. Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Ini dilakukan hanya sepihak. Semua prosedur yang ditentukan sudah di jalani oleh pihak perusahaan, dan tidak ada satupun yang di rugikan.
Terkait masalah karyawan yang akan mogok kerja karena tuntutan mereka tidak terkabulkan, pihak perusahaan mempersilahkan. Itu hak karyawan. Yang jelas pihak perusahaan sudah melakukan yang terbaik dalam masalah ini,” tegasnya. (adek )