kupasbengkulu.com – Pasca disetujuinya revisi Undang-Undang Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu turut merombak ajuan anggaran untuk Pemilu serentak.
Sebelumnya, Bawaslu pernah mengusulkan anggaran sebesar Rp 56 miliar. Namun karena terjadi revisi, anggaran tersebut harus dirombak kembali sehingga Bawaslu akhirnya mengusulkan anggaran sebesar Rp 29,97 miliar.
“Pasca revisi Undang-Undang Pilkada ini, ada beberapa hal yang akhirnya mempengaruhi ajuan anggaran Pilkada. Antara lain Pilkada serentak hanya dilakukan satu putaran, ditiadakannya uji publik, dan penambahan dana Pilkada untuk dua kabupaten, yakni Kaur dan Bengkulu Utara. Namun angka yang kita dapatkan mengalami penurunan di angka Rp 29,97 miliar,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Selasa (10/03/2015).
Kendati demikian, ajuan dana ini akan dibicarakan kembali dengan pihak Pemda dan DPRD Provinsi Bengkulu untuk memperoleh angka final.
“Kita akan rapatkan kembali terkait dana ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kita berharap ini segera bisa direalisasikan agar tahapan Pemilu dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya. (val)