Kamis, April 18, 2024

Pilunya Menjadi Petani, Melawan Dipenjara Diam Menderita

Istimewa

Sejarah konflik antara petani dengan para pemangku jabatan di sebuah negara telah sejak lama terjadi,  tercatat  petani  di Jepang  pernah melakukan perlawanan secara besar – besaran terhadap Kekaisaraan Meji. Pada November 1884, sekira tujuh ribu petani –termasuk buruh serta kelas menengah yang memotori– menyerbu ibukota kotapraja.

Sepanjang perjalanan, mereka merusak rumah para rentenir. Di kota, mereka menduduki Omiya, ibukota administratif distrik Chichibu. Di sana mereka menggantungkan spanduk berbunyi: “Markas Besar Revolusioner”. Mereka menjarah. Surat-surat utang mereka robek. Mereka merampok uang dan senjata.

Pemerintah menjawab dengan mengirim polisi dan tentara. Para pelaku yang tertangkap dihukum berat. “Pemerintah terpaksa mengirim pasukan besar untuk menghentikan pemberontakan, serta melakukan tindakan keras dan menghukum 300 dari mereka, termasuk selusin hukuman mati,” tulis Simon Partner dalam The Mayor of Aihara: A Japanese Villager and His Community, 1865-1925. Pemberontakan Chichibu dianggap sebagai awal kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka.

Sepanjang tahun 2016 dari hasil Konsorsium Pembaruan Agraria, organisasi payung non pemerintah tingkat nasional yang berdiri sejak 1994, sengketa agraria di Indonesia mencapai 450 konflik sepanjang 2016. Mayoritas konflik muncul dari sektor perkebunan (163), properti (117) infrastruktur (100), kehutanan (25), tambang (21), migas (7), pesisir-lautan (10), dan pertanian (7).

Upaya mempertahankan hak hidup para petani berbuntut pidana. Dari catatan KPA tahun 2016, ada 134 petani dan aktivis yang dikriminalisasi. Mereka ditangkap, ditahan, dan dijadikan tersangka. tak sedkiti juga dari mereka meregang nyawa demi mempertahankan hak atas sumber daya alam.

Beberapa waktu lalu jagad raya ini kembali tersentak perihal konflik agraria yang terjadi Indonesia khususnya di Tulang Bawang provinsi Lampung kemudian juga terjadi di Langkat, Sumatera Utara. Pada awal 2016, warga Desa Mekar Jaya digusur oleh PT Langkat Nusantara Kepong, perusahaan sawit dan karet milik negara. Bentrokan terjadi saat alat berat perusahaan merusak lahan pertanian warga.

Provinsi Bengkulu juga sempat terjadi kejadian serupa di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma yang dimana masyarakatnya dipaksa untuk meninggalkan lahan perkebunan milik mereka dengan landasan perusahaan tersebut memiliki ketetapan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan Lahan Eks Way Sebayur seluas 6.328 Hektare tersebut sempat pula menjadi barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan SP.NO.PRIN-160/O.1.14/Ft.1/09/2004 tanggal 09 September 2004 SP.NO.PRIN.-13/01.14/Ft.1/02/2005 tanggal 28 pebruari 2005 Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No:097/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 30 Agustus 2004 Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 1932/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 06 Pebruari 2005.

Oleh mereka yang melihat sebuah lahan yang telah dibiarkan dan tak mengalmi perawatan ataupun pemanfaatan selama belasan tahun mulai bergerak untuk menggarap lahan yang tak diketahui milik siapa lantaran telah lama di tinggalkan oleh pemiliknya, ditambah lagi lahan tersebut telah menjadi barang sitaan negara.

Kabupaten Seluma seluas 2218 ha namun oleh perusahaan terus melakukan perluasan HGU dengan menggusur lahan pertanian milik warga hingga pada akhirnya terjadi bentrok yang mengakibatkan pengerusakan oleh masyarakat yang geram atas sikap semena – mena perusahaan.

Bahkan yang teranyar seorang warga Kabupaten Seluma Nurdin (60) terpaksa merasakan dinginya jeruji besi lantaran dituding melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di kebunya sendiri yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Pihak perusahaan menuding sawit yang dipanen oleh nurdin merupakan sawit milik perusahaan.

Tak hanya sampai disitu, saat ini di Provinsi Bengkulu  sebanyak 1200 jiwa yang mendiami Desa Simpang Batu yang merupakan Eks HGU PT SIL seluas 6328 Ha akan terancam kehilangan lahan yang telah digarap selama belasan tahun ini, lantaran pemerintah tak mampu memberikan jaminan yang bisa menengkan mereka. Bahkan salah seorang warga Desa Simpang Batu Sauri (61) menuturkan jika suatu saat tanah yang saat ini ia garap seluas 2,5 Ha diambil paksa oleh PT SIL, ia tak tahu harus seperti apa lantaran ia sudah tak memiliki apa – apa lagi.

“Hanya ada sungai ya mungkin saya akan terjun kesana saja itu bukan mungkin milik perusahaan,” katanya.

Konflik yang dialami oleh masyarkat ini juga terjadi dari pembangunan di sektor infrastruktur, proyek pemerintah terlampau sering menjadi pemicu. Terbaru, terjadi di Sukamulya, Jawa Barat. Pada 17 November lalu lahan pertanian warga di sana dirampas untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat. Warga ditembaki gas air mata oleh polisi. Tujuh petani ditangkap. Belasan luka-luka. Rencana serupa, dan penolakan yang sama oleh warga, masih bergolak di Kulonprogo, Yogyakarta. Di Provinsi Bengkulu juga lagi – lagi terjadi kali ini warga di kelurahan teluk sepang kota bengkuku juga melakukan penolakan perihal adanya pembangunan PLTU Batubara berkapasitas 2×100 megawatt penolakan ini didasari oleh bermukimnya sekitar 3.500 penduduk yang khawatir akan dampak beroperasinya perusahaan asal yang bekerja sama antara PT Tenaga Listrik Bengkulu, anak usaha PT Intraco Penta (Power Construction Corporation of China), dan PT Pelabuhan Indonesia II. PLTU dengan investasi Rp 2 triliun.

Lagi – lagi warga menolak dengan melakukan perlawanan pada saat peletakan batu pertam oleh gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, namun sayangya penghadangan yang dilakukan oleh ratusan warga teluk sepang ini sama sekali tak digubris oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kemudian di sektor pertambangan, upaya eksploitasi karst oleh PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, juga berbuntut panjang. Warga yang menolak penambangan berseteru dengan pemerintah. Warga mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung untuk mengevaluasi izin penambangan yang diteken Gubernur Ganjar Pranowo. CAT Watuputih juga telah ditetapkan oleh presiden melalui keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 26/2011 sebagai salah satu CAT yang dilindungi dan harus dijaga kelestariannya, namun oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo malah melakukan pembiaran izin baru pada januari 2017 terhadap PT Semen Indonesia. Padahal Dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 05 Oktober 2016 secara jelas dan tegas untuk pencabutan izin lingkungan penambangan pabrik semen di pegungungan kendeng yang secara jelas izin – izin lainya sudah batal demi hukum.

Dikutip dari tirto.co.id Dewi Kartika, sekretaris jendral KPA, menilai kriminalisasi terhadap para petani menunjukkan bahwa komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam penyelesaian konflik agraria masih jauh dari yang diharapkan. Menurutnya, melihat megaproyek infrastruktur di bawah Jokowi, konflik agraria berujung kriminalisasi bakal makin marak pada 2017.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(WALHI) Bengkulu, melalui Manager Advokasi dan Kampanye Awang Konaevi menegaskan bahwa seharusnya hal ini tidaklah terjadi dan pemerintah harus melihat kebutuhan para petani khususnya, mengingat persoalan seperti kriminalisasi terhadap petani telah menciderai dan sangat merugikan para petani.

Berkaca dari negeri Sakura melihat kondisi kekinian tidak menutup kemungkinan dapat pula terjadi di Indonesia khususnya, betapa banyaknya kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat kecil yang menggarap lahan di negeri ini seakan tak ada henti – hentinya, mereka yang menggantungkan hidupunya di Nusantara dengan sumber daya alam yang berlimpah ruah ini nyatanya masih sangat menderita, ancamn selalu dihadirkan kepada mereka.

Hingga akhirnya petani hanya akan menjadi korban dalam perkara ini, melawan maka jeruji besi  menanti memilih diam pun akhirnya mati.

Anggi Noverdo

Related

Sriharti di Negeri Bukan Perawan

Hembusan angin senai-senai saat mentari menyengat Negeri Bengkulu,  sudah...

Malam Pembantaian Thomas Parr 1807 (Tamat)

Peran  Orang Dalam Tahun  kepemimpinan Residen Thomas Parr dianggap melakukan...

Malam Pembantaian Thomas Parr 1807 (Part 2)

Siapa Pelakunya “Pribumi tak berprikemanuasiaan, kejam dan sadis”. Itulah yang...

Malam Pembantaian Thomas Parr 1807 (Part 1-3 tulisan)

“Malam itu, sekelompok pribumi merangsek masuk Gedung Mount Felix...

Girik Cik: Matisuri Peradatan di Negeri Bukan Kukang

Tekad  anak negeri ingin “Adat Bersendi Sarak, Sarak Bersendikan...