Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Agenda Rapat Pembahasan, yang dijadwal oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Senin (09/03/2015), terpaksa dibatalkan.
Pasalnya, perusahaan Pertambangan Rekasindo Guriang Tandang (RGT) tidak dapat menghadirkan pimpinan perusahaan yang saat ini berada di India. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin, kepada kupasbengkulu.com mengatakan, jika dalam ambang waktu dua minggu pada agenda (rapat_red), pihak pimpinan tidak hadir, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak penegak hukum maupun dinas terkait.
”Dari hasil kita ke lapangan, banyak persoalan crusial yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Diantaranya, masalah jalan, reklamasi dan pencemaran limbah,” kata Mohtadin.
Lain lagi yang dikatakan oleh Sangker Meneger Umum, PT. RGT, usai bertemu dengan dewan mengatakan, mengacu pada agenda yang dijadwalkan oleh pihak Komisi III, sejujurnya pihak perusahaan sudah melakukan itu.
Seperti reklamasi dari luas 150 Hektare (Ha) sejauh ini yang sudah ditanam ada sekitar 120 Ha. Artinya, pihak perusahaan sudah menjalankan ketentuan yang berlaku.
Kemudian lagi, kata dia, untuk pencemaran sungai akibat limbah sejauh ini belum ada data yang masuk keperusahaan. Namun, pihaknya juga tidak lepas tangan jika memang itu ada. Sedangkan, untuk jalan umum, pihak perusahaan tetap akan ikut bertanggungjawab.
”yang jelas kita berupaya untuk menyampaikan apa yang diinginkan oleh dewan kepada pimpinan tertinggi di perusahaan. Tidak semuanya apa yang disampaikan oleh dewan itu pihak perusahaan abaikan,” demikian Sangker. (jon)