Kamis, Maret 28, 2024

PKBM Nakal Masuk Daftar Hitam

abus

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dalam rangka mempersiapkan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal Tahun 2017 mendatang, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) harus memenuhi kriteria, dan diberikan sanksi tegas jika ada PKBM nakal bahkan di Black List atau masuk daftar hitam.

Berdasarkan data, untuk PKBM di Bengkulu Utara ada sebanyak 36 lembaga, dan yang aktif ada 13.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI), Abuseranudin, Senin (18/4/2016) kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya menjelaskan, dalam upaya mempersiapkan PKBM yang solid tahun 2017 mendatang, seluruh lembaga yang ada akan diiventarisir dari seluruh dokumen dari masing-masing lembaga yang ada.

“Dalam rangka mempersiapkan PKBM menjadi lembaga Pendidikan Non Formal tahun 2016 mendatang, kita akan melakukan memeriksa kelengkapan masing PKBM,” kata Abus.

Ditambahkannya, jika dalam seleksi berkas dan kelengkapan tidak dipenuhi oleh PKBM, sanksi diberlakukan dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam.

“Kita tidak tebang pilih jika ada PKBM yang nakal. Untuk apa banyak lembaga, jika tidak mentaati aturan,” tegas Abus.(jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...