Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Permata di Kecamatan Air besi Kabupaten Bengkulu Utara, di blacklist atau masuk dalam daftar hitam, karena tidak mentaati ketentuan yang berlaku.
“PKBM Permata itu diberikan sanksi tegas karena tidak bisa melakukan kegiatan selama satu tahun,” ujarKabid PAUDNI Dikbud Bengkulu Utara, Abuseranudin, Selasa (19/4/2016).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan, ternyata PKMB Permata tidak memenuhi ketentuan. makanya PKBM tersebut kita Blacklist,”tegas Abus.
Dijelaskannya, dari 36 PKBM yang tersebar dibeberapa kecamatan, yang aktif ada 13 PKB. Pemenuhan kriteria PKBM yang dikatakan aktif antara lain, ada murid, gedung, tenaga pengajar dan rutin melakukan pertemuan yang didukung dengan bukti absensi. Kenyataanya lanjut Abus, PKBM tidak melaksanakan ketentuan berlaku.
“Sanksi diberikan kepada pihak PKBM Permata, karena tidak dapat melakukan kegiatan sejak surat disampaikan kepada pihak terkait, terhitung tahun 2016 hingga tahun 2017 mendatang,”demikian Abus.(jon)