Kamis, April 18, 2024

Platform Presiden 2014 (III) Sistem Ekonomi

Kwik Kian Gie
Kwik Kian Gie

Oleh : Kwik Kian Gie

SISTEM EKONOMI

Sistem ekonomi adalah sistem yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang asli. Penjabarannya sebagai berikut:

Kita mengenal berbagai bentuk badan hukum untuk mewadahi kegiatan usaha berproduksi dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Bentuk-bentuk badan hukum tersebut adalah Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum. (baca: Mengorek Peran WTO dalam Meruntuhkan Kedaulatan Negara)

Pemilihan bentuk badan hukum untuk kegiatan usaha bebas sesuai dengan kebutuhan dan selera, baik yang oleh swasta bermotifkan laba maupun yang milik pemerintah dengan maksud pelayanan publik.

Orang perorang dibolehkan memiliki modal yang dipakai untuk melakukan kegiatan berproduksi dan berdistribusi barang dan jasa dengan motif memperoleh laba. Demikian juga dengan pemerintah yang boleh memiliki BUMN, baik yang bermotifkan laba maupun yang bermotifkan pelayanan masyarakat, sehingga perusahaan tidak perlu membuat laba. Bahkan kalau perlu diperbolehkan merugi.

Pertukaran barang dan jasa diserahkan pada bekerjanya menakisme pasar, yaitu dipadukannya permintaan dan penawaran, sehingga terbentuk harga. Namun karena menakisme pasar tidak ada yang sempurna, teori yang primitif dan paling awal dicetuskan atau digambarkannya tentang efisiensi mekanisme pasar tidak realistik.

Maka mekanisme pasar dipagari oleh berbagai peraturan dan pengaturan oleh pemerintah guna menjaga agar persaingan usaha senantiasa sehat dan wajar. Juga supaya pembagian manfaat pembangunan seadil mungkin.

Keseluruhannya digambarkan sebagai berikut.

Undang-Undang Anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli yang mengatur cara-cara bersaing supaya senantiasa sehat.

Untuk pelaksanaannya, dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kita sudah mempunyai UU Anti Monopoli, yaitu UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini perlu senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang berubah sangat cepat, terutama dengan digunakannya produksi berskala besar dan penggunaan ICT yang canggih. Berproduksi berskala sangat besar menjuruskan pada monopoli dan oligopoli, sedangkan penggunaan ICT yang canggih menjuruskan pada transparansi pasar yang lebih besar.

Undang-Undang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi

Undang-undang ini dimaksud untuk melindungi dan membela kepentingan usaha berskala kecil, menengah dan koperasi. Idee dasarnya yalah memberi kesempatan yang sama kepada semua untuk berusaha dan maju, menjadi besar melalui persaingan yang sudah dijaga supaya senantiasa sehat dengan cara-cara yang sehat dan menghindari monopoli oleh Undang-Undang Anti Monopoli. Tetapi kalau ada warga yang toh ketinggalan, dibantu oleh pemerintah dengan berbagai program.

Untuk pelaksanaannya pemerintah mempunyai kementerian yang dikepalai oleh seorang menteri dengan anggaran dari APBN.

UU ini telah kita miliki, yaitu UU nomor 20  tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.Seperti halnya dengan peraturan perundangan lainnya, harus senantiasa dipantau untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Undang-Undang Perpajakan

Seberapa liberalpun aliran yang dianut oleh pemerintah, pengenaan pajak kepada warganya tidak dapat dihindarkan, karena selama ada pemerintahan harus dibiayai bersama melalui pendapatan pajak.

Pemasukan pemerintah dari pajak juga dipakai untuk membangun infra struktur dan mengadakan barang dan jasa publik yang boleh dipakai oleh rakyat dengan cuma-cuma.

Tentang seberapa jauh dan seberapa dalam pemerintah campur tangan dalam kehidupan ekonomi, kadarnya sangat beragam dari yang paling minimal sampai yang sangat luas cakupannya dan mendetil. Dari sinilah dapat dibaca seberapa liberal sebuah pemerintahan.

Undang-Undang Perpajakan juga dipakai sebagai instrumen pengelolaan dan pengendalian ekonomi melalui apa yang dinamakan public finance. Pajak dapat dipakai untuk memberi stimulasi kepada perekonomian bilamana ekonomi sedang lesu dan sebagai rem bilamana ekonomi sedang memanas.

Pajak juga intrumen untuk melakukan redistribusi pendapatan guna mencapai keadilan yang lebih besar.

Undang-Undang Perburuhan

Lingkungan kerja buruh dan pegawai lainnya harus dijaga supaya nyaman dan manusiawi. Tenaga kerja adalah manusia yang harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Tenaga kerja tidak dapat disamakan dengan faktor-faktor produksi lainnya, walaupun dalam teori ekonomi disebut faktor produksi. Tenaga kerja bukan besi yang dijadikan mesin, bukan pasir dan semen yang dijadikan bangunan dan seterusnya.

Undang-Undang Perburuhan juga sangat penting untuk menjamin pendapatan minimum, agar dapat dihindarkan terjadinya exploitation d’lhomme par lhomme.

Sejak awal pemerintah Indonesia sudah memahami dan menyadari sepenuhnya. Untuk perwujudannya kita mempunyai Menteri Tenaga Kerja dengan kementerian yang memperoleh pendanaan dari APBN.

UU tentang Tenaga Kerja yang sudah kita miliki, yaitu UU nomor 13 tahun 2002  tentang Ketenagakerjaan mengandung ketentuan tentang uang pesangon yang sangat tidak masuk akal. Dalam praktek telah mengakibatkan dilakukannya outsourcing yang pada gilirannya menimbulkan ketidak puasan dan protes serta demo-demo besar. Maka UU ini sudah sangat perlu ditinjau kembali.

Undang-Undang tentang Penanaman Modal

Undang-Undang ini penting untuk menentukan cabang-cabang produksi apa yang harus dikuasai oleh negara, karena dianggap penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

UU ini telah kita miliki, yaitu UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Oleh banyak pihak UU ini dirasakan terlampau liberal dan terlampau memihak pada modal asing, sehingga perlu dikaji kembali. Pasal-pasal yang dirasakan sebagai demikian adalah sebagai berikut.

Undang-Undang tersebut menggantikan semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Butir-butir pokoknya dapat dikemukakan sebagai berikut.

Pasal 1 yang mendefinisikan “Ketentuan Umum” yang mempunyai banyak ayat itu intinya menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.

Pasal 6 mengatakan : “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia…..”

Pasal 7 menegaskan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.”

Pasal 8 ayat 3 mengatakan “Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, yang dilanjutkan dengan perincian tentang apa semua yang boleh ditransfer, yaitu sebanyak 12 jenis, dari a sampai dengan l, yang praktis tidak ada yang tidak boleh ditransfer kembali ke negara asalnya.

Pasal 12 mengatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata danbidang usaha yang secara eksplisit dinayatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Hak atas tanah menjadi 95 tahun untuk Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan 70 tahun untuk  Hak Pakai.

Karakteristik Dari Berbagai Peraturan dan Pengaturan di Atas

Semua peraturan dan pengaturan yang dikemukakan tadi bersifat memberi pagar dan rambu-rambu pada mekanisme pasar, agar ekses-ekses yang menjurus pada persaingan tidak sehat dihindari atau diminimalkan.

Asas Kekeluargaan

Kecuali pembiayaan barang dan jasa publik dari pendapatan pajak yang pada hakikatnya adalah perwujudan gotong royong, semua warga negara diberi kesempatan yang sama untuk berusaha, di mana persaingan tidak dapat dihindarkan. Persaingan yang sehat dan fair dianggap bermanfaat karena dampaknya yang meningkatkan mutu dengan harga yang terjangkau. Persaingan yang sehat juga dimaksud memperoleh keadilan. Namun kalau dalam persaingan yang sudah dijaga agar senantiasa berlangsung secara sehat masih ada yang tertinggal, pemerintah tidak menutup mata. Kepada mereka diberikan dukungan khusus dalam bentuk pembelaan dan pemihakan pada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang diwadahi dengan undang-undang. Pelaksanaannya oleh sebuah kementerian dan pendanaannya dari APBN.

Sebagai analogi dalam keluarga yang baik dan adil, semua anak diberi kesempatan yang sama belajar di sekolah. Namun kalau ada anak yang tertinggal, kebanyakan orang tua mengundang guru privat untuk memberikan pelajaran ekstra.

SISTEM ASURANSI JAMINAN SOSIAL

Kita sudah mempunyai UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mencakup beberapa bidang. Beberapa bidang telah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.

Kita perlu mempelajarinya, dan terutama memantau pelaksanaannya dengan cermat. Pengalaman di negara-negara maju yang telah lama mempunyai sistem asuransi jaminan sosial menunjukkan betapa sulit dan rumitnya keseluruhan sistem asuransi jaminan sosial ini, terutama dalam bidang administrasi, perhitungan aktuaria, pengenalan susunan penduduk beserta trend demografinya.

Sistem asuransi jaminan sosial juga melibatkan uang dengan jumlah yang sangat besar, disertai dengan adminsitrasi premi dan santunan yang rumit, sehingga sangat rawan terhadap korupsi. Maka peraturan pelaksanaannya harus dipikirkan dengan masak dan mendalam.

Banyak negara-negara yang sejak lama sudah sangat maju dan mapan, terutama di Eropa Barat mempunyai Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang lengkap tanpa korupsi. Belakangan terjadi penyalah gunaan oleh imigran tenaga kerja dari negara-negara yang lebih miskin.

Sistem asuransi jaminan sosial dimaksud langsung memberikan kesejahteraan sosial yang dibiayai secara gotong royong. Prinsipnya yalah mereka yang sedang memperoleh pendapatan harus menyisihkan sebagian kecil dari pendapatannya guna pembentukan dana.

Berlainan dengan pajak, dana yang dibentuk sudah ditentukan penggunaannya yang khusus, seperti pensiun, pembiayaan dokter, pengobatan dan rumah sakit, santunan kalau menjadi janda dan sebagainya.

Dana ini dipakai oleh mereka yang sedang membutuhkannya, agar dalam kondisi seperti apapun, kehidupan yang layak senantiasa terjamin.

Setiap pembentukan dana yang didasarkan atas prinsip asuransi didasarkan atas undang-undang.

Maka sistem asuransi jaminan sosial adalah sekelompok undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang masing-masing mengkhususkan diri pada satu kasus musibah yang membutuhkan santunan.

Prinsip-prinsip tersebut dipahami oleh pemerintah sejak lama. Namun cakupan jaminannya dan ketertiban dalam penggunaannya masih sangat jauh dari harapan.

Sistem Asuransi Jaminan Sosial di Negara-Negara Yang Sudah Maju

Mari kita telusuri apa semua lingkup jaminan sosial yang sudah sangat mapan di negara-negara maju. Yang saya gambarkan bukan teori, tetapi sudah berdekade-dekade merupakan kenyataan hidup (living reality). Saya sendiri mengalaminya sehari-hari selama 14 tahun.

Maksudnya untuk memberikan gambaran betapa kapitalisme dan mekanisme pasar dapat dijadikan sangat manusiawi; tidak oleh kekayaan alam yang melimpah, tetapi oleh otak cerdas yang kreatif dan inovatif, dan tentunya yang bebas korupsi.

Yang digambarkan di bawah ini satu per satu didasarkan atas undang-undang. Karena itu kesejahteraan sosial di negara-negara Eropa Barat adalah hak, bukan belas kasihan.

Banyak negara-negara yang sejak lama sudah sangat maju dan mapan, terutama di Eropa Barat mempunyai Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang lengkap tanpa korupsi. Belakangan terjadi penyalah gunaan oleh imigran tenaga kerja dari negara-negara yang lebih miskin.

Indonesia juga sudah cukup lama merintis Sistem Asuransi Jaminan Sosial. Namun sampai sekarang praktis masih tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak, terutama oleh bagian dari rakyat yang sangat miskin, dan karenanya sangat membutuhkannya.

Sistem asuransi jaminan sosial dimaksud langsung memberikan kesejahteraan sosial yang dibiayai secara gotong royong. Prinsipnya yalah mereka yang sedang memperoleh pendapatan harus menyisihkan sebagian kecil dari pendapatannya guna pembentukan dana.

Berlainan dengan pajak, dana yang dibentuk sudah ditentukan penggunaannya yang khusus, seperti pensiun, pembiayaan dokter, pengobatan dan rumah sakit, santunan kalau menjadi janda dan sebagainya.

Dana ini dipakai oleh mereka yang sedang membutuhkannya, agar dalam kondisi seperti apapun, kehidupan yang layak senantiasa terjamin.

Setiap pembentukan dana yang didasarkan atas prinsip asuransi didasarkan atas undang-undang.

Maka sistem asuransi jaminan sosial adalah sekelompok undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang masing-masing mengkhususkan diri pada satu kasus musibah yang membutuhkan santunan.

Prinsip-prinsip tersebut dipahami oleh pemerintah sejak lama. Namun cakupan jaminannya dan ketertiban dalam penggunaannya masih sangat jauh dari harapan.

Sebagai contoh konkret saya kemukakan praktek dari Sistem Asuransi Jaminan Sosial yang sudah sangat lazim di negara-negara maju, terutama di Eropa Barat, dan lebih terutama lagi di negara-negara Skandinavia, Inggris dan Belanda yang disebut sebagai welfare states.

Jaminan Pendapatan untuk Hari Tua

Ini adalah santunan pensiun yang diberikan setelah memasuki usia 65 tahun sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Besarnya jumlah pensiun cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pensiun dasar ini berklaku untuk seluruh penduduk yang pernah membayar pajak, walaupun bukan warga negara. Pensiun ini diindeksasi untuk melindungi nilainya dari inflasi.

Bagi mereka yang mempunyai asuransi pensiun dengan membayar premi, besarnya pensiun beragam sesuai dengan besarnya premi yang dibayar. Banyak yang pensiunnya sama besarnya dengan gaji terakhir yang bahkan dilindungi nilainya terhadap inflasi.

Jaminan Pendapatan kalau menjadi Janda

Kepala keluarga yang merupakan pencari pendapatan (income earner) meninggal dunia. Isterinya menjadi janda dengan anak-anak yang masih kecil. Sang janda mendapat santunan berupa pendapatan yang besarnya sama dengan pendapatan terakhir dari suaminya. Dalam beberapa negara, santunannya juga diindeksasi atau dilindungi terhadap inflasi.

Jaminan pendapatan untuk yatim piatu

Anak-anak yang menjadi yatim piatu karena kedua orang tuanya meninggal memperoleh santunan sampai yang bersangkutan dewasa dan dapat hidup dari pendapatannya sendiri. Dengan demikian anak-anak yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dapat hidup dengan bersekolah seperti biasa sampai dewasa dan memperoleh pendapatan sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Jaminan terhadap Tuntutan dari pihak Ketiga

Anggota keluarga atau kita sendiri selalu dapat melakukan kesalahan dengan akibat merugikan orang lain, yang menurut undang-undang yang berlaku berhak atas ganti rugi. Ganti rugi ini diberikan oleh dana yang khusus dibentuk untuk itu.

Sebagai contoh dapat dikemukakan terjadinya tabrakan mobil dengan kesalahan di pihak kita. Pihak lain yang kebetulan kepala keluarga menderita cacat seumur hidup atau bahkan meninggal. Keluarga korban menuntut kita supaya menanggung biaya hidup dari keluarga korban. Karena orang yang bersalah membayar premi untuk resiko semacam ini, tanggung jawabnya menyantuni biaya hidup keluarga korban dibayar oleh perusahaan asuransi jaminan sosial.

Contoh lain, seorang anak menjatuhkan pot kembang dari apartemennya tingkat 10 yang jatuh pada kepala orang yang sedang ada di bawahnya. Orang tersebut meninggal. Dia adalah kepala keluarga yang harus menghidupi keluarganya. Maka keluarga korban menuntut orang tua sang anak yang menjatuhkan pot kembang. Karena sang ayah ini membayar premi asuransi untuk resiko semacam ini, tanggung jawabnya diambil alih oleh asuransi jaminan sosial.

Jaminan Biaya Pengobatan

Keseluruhan biaya dokter, obat-obatan dan rumah sakit diganti oleh dana ini. Biaya-biaya tersebut bisa mencapai ratusan ribu dollar atau lebih, terutama di negara-negara maju yang biaya rumah sakit dan dokter spesialisnya sangat mahal.

Jaminan Pendapatan selama Sakit

Kalau sakitnya berkepanjangan, kebanyakan negara mengenal peraturan bahwa yang bersangkutan dapat di-PHK. Dengan demikian yang sedang menderita sakit kehilangan pendapatannya, sedangkan dia adalah pencari nafkah. Dalam hal seperti ini, pendapatannya dijamin oleh sistem asuransi jaminan sosial yang besarnya sama dengan pendapatan terakhirnya ketika masih bekerja.

Santunan Penganggur

Kalau seseorang menjadi penganggur, pendapatannya sebesar yang dinikmatinya terakhir dijamin yang diambil dari dana khusus untuk itu. Pemerintah mempunyai badan khusus yang mencarikan pekerjaan buat para penganggur. Penganggur wajib menerima pekerjaan yang diberikan kepada penganggur.

Namun kalau pekerjaan yang ditawarkan lebih rendah dari status, pendidikan dan keakhliannya, yang bersangkutan berhak menolak sampai badan yang bersangkutan menemukan pekerjaan lain yang olehnya dirasakan lebih sesuai dengan status dan harkat martabatnya.

PERAN PEMERINTAH DALAM BIDANG BISNIS, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

Dengan runtuhnya sistem komunis di semua negara di dunia, kecuali di satu atau dua negara saja, sistem ekonomi di semua negara sama. Yang berbeda yalah cakupan dan besar kecilnya campur tangan atau peran pemerintah dalam dunia bisnis, produksi dan distribusi, termasuk produksi barang dan jasa publik.

Kadar besar kecilnya peran pemerintah sangat menentukan maju dan sejahteranya bangsa yang bersangkutan.

Untuk lengkapnya saya muat pidato saya di bulan November 2012 dalam rangka 25 tahun Kwik Kian Gie School of Business.

KAPIATLISME, MEKANISME PASAR DAN PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN DAN BISNIS

Pertama-tama ingin saya jelaskan bahwa kata “kapitalisme” dapat mempunyai arti yang netral, yaitu dibolehkannya orang per orang memiliki modal, dan dibolehkannya pemilik yang orang per orang itu menggunakan modalnya guna berbisns dengan motif mencari laba. Yang diartikan berbisnis yalah ikut serta dalam produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupannya sehari-hari.

Namun kata “kapitalisme” juga sangat banyak digunakan orang dengan kandungan ideologi, yaitu bahwa kapital atau modal yang dimiliki oleh orang per orang selalu akan memperbesar dirinya dengan pemiliknya yang keserakahannya tidak mengenal batas. Dengan kapital yang dimilikinya dan keserakahannya yang tidak mengenal batas dan tidak mengenal etika, kapital dipakai sebagai kekuatan yang dahsyat untuk melakukan pemerasan terhadap manusia lainnya. Kapital juga dipakai sebagai kekuatan untuk melakukan pemerasan dan penghisapan kekayaan bangsa mangsa oleh bangsa yang memiliki kapital yang lebih besar. Maka kita saksikan Vereenigde Oost Indische Compagnie atau VOC mengerahkan kapitalnya guna melakukan exploitation d’lhomme par l’homme terhadap manusia Indonesia, dan melakukan penghisapan terhadap kekayaan bangsa Indonesia. VOC bahkan tidak sekedar berdagang, tetapi mempunyai armada militer sendiri dalam memaksakan kehendaknya.

Bung Karno menggunakan kata kapitalisme yang tidak terhitung jumlahnya dalam mengutuk imperialisme dan kolonialisme selama perjuangannya memerdekakan bangsa Indonesia.

Namun Bung Karno juga memahami kata kapitalisme dalam arti yang netral. Itulah sebabnya kita saksikan Bung Karno yang sangat bersahabat dengan para kapitalis pribumi yang memberikan dukungan finansial kepadanya dalam perjuangannya. Mereka antara lain adalah Dasaad, Hasyim Ning, Jasin Tambunan dan masih banyak lagi.

Dengan kata kapitalisme dalam arti yang netral inilah mari kita telaah pikiran-pikiran Adam Smith yang demikian besar pengaruhnya sampai saat ini, walaupun dia menulis bukunya di tahun 1776, yaitu yang berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” dan lebih terkenal dengan singkatannya “The Wealth of Nations”.

Adam Smith menjelaskan bahwa dia mengenali adanya mekanisme bagaikan hukum alam, yang atas dasar egoisme dan individualisme manusia, tanpa pemerintah ikut campur tangan, akan terjadi ketertiban, keseimbangan, keadilan dan alokasi faktor-faktor produksi yang optimal.

Dia mengatakan bahwa manusia selalu mengejar manfaat dan keuntungan yang sebesar-besarnya dari semua pikiran dan tenaga beserta semua kapital yang dimilikinya. Kalau pemerintah tidak ikut campur tangan dalam perilakunya yang demikian, akan ada tangan-tangan tidak terlihat atau invisible hands yang mengaturnya sehingga dengan sendirinya terjadi ketertiban, kemakmuran, keadilan dan keseimbangan.

Adam Smith mengatakan bahwa yang akan dijelaskan bukan buah pikiran teoretisnya, tetapi dia hanya mengenali adanya gejala yang demikian. Berikut adalah penjelasannya.

Bayangkan ada seorang yang menemukan bahwa buah gandum dapat diolah menjadi tepung terigu yang ternyata merupakan makanan utama bagi manusia. Dia adalah satu-satunya orang yang memproduksi. Bayangkan betapa besar laba yang diraihnya dan berakumulasi menjadi kekayaan atau kapital yang besar. Namun karena pemerintah tidak melindunginya dengan cara paten atau dalam bentuk apapun juga, setiap orang lain boleh menirunya. Dalam waktu singkat, yang bersangkutan akan mendapat banyak pesaing, penawaran membengkak terus sampai melebihi permintaan akan tepung terigu. Penawaran yang melebihi permintaan akan mengakibatkan harganya turun, sehingga labanya lambat laun akan berubah menjadi kerugian. Ketika itu, karena tidak mau merugi sampai bangkrut, para produsen meninggalkan produksi tepung, sehingga penawarannya menurun. Penawaran menurun terus sampai harganya naik lagi danmemberikan keuntungan yang normal lagi.

Namun karena segala sesuatunya tidak direncanakan sama sekali, dan pemerintah tidak boleh mengatur, bisa saja terjadi kebablasan lagi dengan penawaran yang melebihi permintaan, sehingga para produsen mulai menderitakerugian lagi. Proses akan berulang, mereka ramai-ramai meninggalkan cabang produksi tepung, penawaran menurun, harga meningkat lagi sampai memberi laba yang normal.

Kita saksikan, harga beserta laba ruginya naik turun sampai senantiasa mencapai keseimbangan dengan harga yang wajar, yang memberikan tingkat laba yang normal.

Hal yang sama terjadi pada cabang-cabang produksi lainnya. Setiap kali terjadi penemuan baru, setiap kali muncul produsen pionir yang mempunyai kedudukan monopoli, sehingga meraih laba yang super normal.

Adam Smith menulis bukunya di tahun 1776, ketika barang-barang yang ada berbentuk barang-barang yang dinamakan staple productsyang homogeen seperti tepung, gula, garam dsb.

Yang tidak diantisipasi oleh Adam Smith yalah bahwa lambat laun daya inovasi dan daya kreasi manusia berkembang. Produk yang tadinya homogeen, sehingga dengan banyaknya produsen terdapat pasar dengan perfect compettion dibuat berbeda. Garam dikemas dalam botol kecil yang siap pakai di atas meja, diberi merk dan ditambah dengan beberapa mineral dan vitamin. Garam yang demikian dipromosikan sebagai garam yang istimewa, dan karena itu harganya dipasang lebih mahal dari garam sebagai staple product. Garam hasil produksinya sudah dibedakan dengan garam biasa. Garamnya sudah didiferensiasi, sehingga secara relatif dia memperoleh kedudukan monopoli untuk garamnya yang bermerk dan terkemas rapi dan nyaman. Dalam kedudukannya ini, walaupun akan ada yang menirunya dengan kemasan lain, merk lain dan susunan supplement yang lain, tetapi kedudukannya yang monopolistik bertahan. Kita akan dihadapkan pada pasar yang tidak lagi berbentuk perfect competition atau persaingan sempurna, tetapi pasar dengan monopolistic competition.

Dalam pasar yang berbentuk monopolistic competition, produsen bisa memperolehlaba super normal untuk jangka waktu yang lama, sehingga laba berakumulasi menjadi kapital yang besar. Dengan kekuatan kapital yang besar pengusaha yang bersangkutan mempunyai kemampuan melakukan praktek bisnis yang tidak sehat atau bahkan kotor untuk membunuh para pesaingnya. Sebgai contoh, pengusaha yang bersangkutan memasang harga yang lebih rendah dari harga pokoknya untuk memaksa para pesaingnya juga merugi sampai bangkrut, yang kemudian perusahaannya dibeli untuk dimusnahkan atau digabung dengan perusahaannya yang memproduksi barang sejenis. Masih banyak lagi cara-cara lain seperti pembentukan kartel, memalsukan barang pesaingnya dengan kwalitas rendah agar dijauhi oleh konsumen. Kesemuanya diizinkan karena seperti dikatakan tadi, pemerintah tidak boleh melakukan pengaturan, atau tidak boleh menggangguthe invisible handsyang mengatur segala-galanya.

Kenyataan yang dihadapi oleh rakyat Inggris selama kurun waktu sangat panjang dalam revolusi industri memberikan gambaran yang tidak seindah yang dilukiskan oleh Smith. Perusahaan-perusahaan besar, terutama tambang-tambang mempekerjakan manusia bagaikan binatang. Pabrik-paberik besar juga mempekerjakan buruh wanita dan anak-anak di bawah umur dengan upah sangat rendah dan lingkungan kerja serta perumahan yang jauh di bawah martabat manusia.

Karl Marx

Dalam kondisi yang seperti ini muncul Karl Marx yang seumur hidupnya membaca, berpikir, berdebat, dan menghasilkan karya besar dalam bentuk buku berjudul Das Kapital.

Sebelum bukunya terbit Marx bersama-sama dengan Friederich Engels menulis berbagai artikel dan membentuk organisasi Internationale, serta melakukan gerakan-gerakan yang menjurus pada revolusi yang gagal atas dasar Manifesto Komunis di tahun 1848.

Buku Das Kapital ditulis selama 18 tahun. Di tahun 1865 jilid 1 selesai. Jilid-jilid selanjutnya diterbitkan oleh Engels setelah Marx meninggal, yaitu jilid 2 di tahun 1885, jilid 3 di tahun 1894 dan jilid 4 di tahun 1910.

Sovyet Uni dan Eropa Timur, China, Korea Utara, Vietnam Utara, Cuba dan beberapa negara lain menerapkan sistem komunis yang landasannya adalah pikiran-pikiran Karl Marx. Ada penyesuaian di sana sini, sehingga kita mengenal Marxisme-Leninisme dan Marxisme-Maoisme.

Inti dari teorinya mengatakan bahwa

Mengapa teorinya ternyata gagal setelah dipraktekkan oleh demikian banyak negara, telah dibahas oleh Joseph Schumpeter dalam bukunya yang berjudul “Capitalism, Socialism and Democracy”  yang terbit di tahun 1943 atau jauh sebelum para pemimpin negara-negara komunis meyakini bahwa sistem ekonomi yang dikemukakan oleh Karl Marx secara teoretis mengandung banyak kesalahan fatal.

Sebagian dari penjelasannya yalah bahwa berbeda dengan Adam Smith, Karl Marx mendasarkan teorinya semata-mata pada bacaan dan falsafahnya. Dia adalah seorang kamergeleerde yang jauh dengan dunia praktek dan praktis hanya mendasarkannya secara deduktif.

Sebaliknya Adam Smith dengan jelas mengatakan bahwa dia tidak berteori. Dia hanya mengenali fenomena praktek yang bagaikan hukum alam, yaitu bekerjanya mekanisme pasar tanpa adanya campur tangan dari pemerintah.

Inti dari teorinya yalah bahwa nilai dibentuk oleh faktor manusia, karena faktor manusia, segala sesuatu yang disediakan oleh alam tidak akan memberi nilai apa-apa. Maka sangatlah tidak adil adanya manusia yang kaya raya dan manusia yang sangat miskin. Orang kaya menjadi kaya karena mengeskploitasi manusia dengan modal atau kapital yang ditupuknya dengan memeras tenaga manusia lainnya. Karena itu tiak boleh ada manusia yang memiliki modal. Setiap manusia adalah pegawai negeri dan tidak ada perusahaan milik swasta. Semuanya haruslah BUMN.

Teorinya didasarkan atas falsafat dan berbagai teori yang dikembangkan oleh pemikir-pemikiir besar sebelum dia. Maka sangat mengesankan dan meyakinkan, sehingga keseluruhan sistemnya diterapkan oleh banyk negara.

Sejak tahun 1943 Joseph Schumpeter mengemukakan kritiknya yang juga mendalam. Namun sangat lambat dipahami oleh para pemimpin negara-negara komunis.

Kritik yang dikemukakan oleh Joseph Schumpeter saya bahas dalam appendix dari tulisan ini.

Alec Nove : The Sovyet Economy

Sekitar 100 tahun berlalu setelah Marx mengumandangkan pikiran-pikirannya dan setelah lahirnya Manifesto Komunis, serta terbitnya jilid 1 Das Kapital,sebelum ekonom lainnya muncul yang menunjukkan tidak mungkinnya sistem komunis diterapkan dalam praktek. Kita mengetahui bahwa pada ranah praktis, sistem komunis berarti sistem ekonomi komando dan sistem perencanaan sentral.

Tidak boleh ada orang yang memiliki kapital, dan tidak boleh ada orang yang mempunyai perusahaan. Semuanya harus hidup dan bekerja sebagai pegawai negeri. Semua perusahaan, betapapun kecilnya harus dimiliki oleh negara dalam bentuk BUMN.

Bahwa sistem yang demikian tidak mungkin berfungsi dikemukakan oleh Alec Nove dalam bukunya yang terbit di tahun 1961, berjudul “The Sovyet Economy”.

Mari kita telaah butir-butir pikiran Nove sebagai berikut.

Sistem perencanaan sentral mempunyai keuntungan, terutama pada tahap awal penerapannya. Di tahun 1961 ekonomi Sovyet Uni yang terbesar kedua setelah AS. Dalam bidang teknologi, Sovyet Uni membuat AS panik dengan peluncuran Sputnik.
Dalam tahap-tahap selanjutnya, dalam kehidupan ekonomi yang demikiankompleks dan dinamisnya, ternyata tidak mungkin merencanakan produksi dan distribusi dari demikian banyaknya jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh semua warga Sovyet. Pemerintah tidak mungkin menentukan barang dan jasa apa saja yang harus diproduksi, berapa banyak, dalam kwalitas yang bagaimana, dengan ukuran berapa ?Produksi terdiri dari tahapan-tahapan yang berurutan. Setiap tahap menghasilkan barang antara yang merupakan bahan masukan untuk produksi selanjutnya. Dengan terjadinya ketidak selarasan antara jumlah barang yang diproduksi pada tahap tertentu dengan barang sama yang dibutuhkan untuk tahapan produksi selanjutnya terjadi bottle neck, yang mengakibatkan pemborosan dan inefisiensi dalam waktu menunggu dan waktu penyesuaian yang lama.
Untuk kepentingan ideologi dan politik, faktor produksi digunakan dengan cara yang tidak rasional.
Cara mencapai target produksi tertentu melalui komando yang berbentuk kampanye. Bilamana terjadi bottle neck, dibutuhkan target dan kampanye lain, sehingga banyaknya kampanye yang saling betentangan sangat membingungkn para pelaksana di lapangan.
Struktur politik jatuh bersamaan dengan struktur ekonomi, sedangkan masing-masing pada hakikatnya membutuhkan struktur yang berbeda, sesuai dengan organisasi dan prosesnya yang berbeda pula.
Beban pekerjaan para perencana tertinggi terlampau banyak. Maka banyak keputusan yang diambilnya sangat terlambat dengan segala konsekwensinya berbentuk penghamburan dan inefsiensi.
Sistem ekonomi beserta manajemennya mirip dengan perekonomian dalam peperangan, sedangkan target-nya bukanmemenangkan peperangan, melainkan memproduksi barang dan jasa guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Faktor-faktor produksi yang langka digunakan untuk memproduksi barang yang secara politik dianggap strategis, sambil mengabaikan memproduksi barang yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.
Harga pokok dari barang dan jasa yang diproduksi guna penentuan harga jual tidak sama dengan harga pokok yang sebenarnya.
Sistem distribusi dan alokasi barang yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah melalui perencanaan sentral mengakibatkan kekurangan-kekurangan dari kebutuhan sehari-hari.
Banyak sumber daya ekonomi terhamburkan untuk proyek-proyek mercu suar.
Sebelum reformasi, Sovyet Uni adalah negara yang paling maju di antara negara-negara berkembang, tetapi paling terbelakang di antara negara-negara maju.
Tingkat kesejahteraan sejak tahun 1928 sangat tertinggal dibandingkan dengan negara-negara yang memberlakukan sistem kapitalisme dengan mekanisme pasar yang diatur dan dikendalikan oleh pemerintah seperlunya.
Terjadi disproporsionalitas antara produk-produk yang secara berurutan dibutuhkan dalamproses produksi yang berkesinambungan.
Produktivitas di sektor pertanian jauh tertinggal dibandingkan dengan produktivitas para petani di AS.
Banyak barang yang diproduksi tidak sesuai dengan selera maupun kebutuhan para warganya.

Perlu disebutkan bahwa dalam dua bidang sistem Sovyet unggul, yaitu :

Pendidikan yang didukung dengan dana anggaran yang sangat besar.
Sistem Sovyet sangat cocok untuk meng-eksploitasi dan menggunakan sumber daya alam untuk rakyatnya.

Demikian Alec Nove.

Seperti tadi telah dikatakan, di tahun 1943 Joseph Schumpeter telah menulis betapa pikiran-pikiran Karl Marx sangat salah ditinjau dari sudut falsafah maupunteori ekonomi. Yang ditulis oleh Schumpeter bukan semata-mata pikiran-pikirannya sendiri, tetapi sedikit banyak merupakan akumulasi dari pengetahuan yang ditulis oleh para pemikir dan akhli ekonomi berkaliber besar sebelum Schumpeter.

Di tahun 1961 Alec Nove mengemukakan mustahilnya sistem komunis dengan ekonomi komando dan perencanaan sentral berfungsi.

Namun baru di tahun 1980 Michael Gorbachev meluncurkan Glasnost dan Perestroika-nya, dan dalam tahun yang sama, Deng Shiao Peng bersama-sama denganteman-temannya melakukan reformasi yang dikenal dengan sebutan social market economy.

Kita saksikan bahwa dewasa ini, setelah negara-negara komunis meninggalkan sistem ekonomi komando dengan perencanaan sentralnya, sudah tidak ada lagi negara yang tidak mengizinkan orangper orang secara individual memiliki modal yang dipakai untuk berbisnis atau berproduksi dan berdistribusi. Juga tidak ada lagi negara yang tidak mendasarkan sistem pertukarannya pada mekanisme pasar, denganpenentuan harga atas dasar kekuatan permintaan dan penawaran.

Dengan kata “kapitalisme” dalam artinya yang netral, saya cenderung menyebut sistem ekonomi yang berlaku secara universal sebagai “Kapitalisme dengan mekanisme pasar dalam rangka peraturan danpengaturan seperlunya oleh pemerintah.”

Apakah dengan demikian sudah tidak ada perbedaan lagi dalam bidang sistem ekonomi di antara para akhli, para pemikir dan antar bangsa-bangsa di dunia ?

Jawabnya adalah “ada”. Tengok perdebatan yang tajam dan keras antara Preiden Obama dan calon Presiden Mitt Romney selama mereka berkampanye. Keduanya menganut sistem kapitalisme yang didasarkan atas mekanisme pasar, tetapi mereka berbeda sangat tajam dalam hal berapa besar dan dalam bidang apa saja pemerintah harus ikut campur tangan dalam bentuk peraturan danpengaturan dunia ekonomi dan bisnis.

Kesimpulan

Jadi walaupun semua negara di dunia sudah mengadopsi kapitalisme dengan mekanisme pasar, setiap negara mempunyai kadar peratutan dan pengaturan oleh pemerintah yang berbeda-beda.

Sejak awal, Eropa Barat menjawab tantangan Marx dengan ikut campurnya pemerintah dalam bentuk peraturan dan pengaturan, sambil mempertahankan kapitalisme yang didasarkan atas mekanisme pasar. Campur tangan pemerintah sangat jauh dalam bidang mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil. 3 negara yang paling jauh menerapkannya yalah Skandinavia, terutama Denmark, Inggris dan Belanda. Sekarang Denmark adalah negara tekaya dengan gini ratio paling rendah di Eropa, disusul oleh Belanda.

Francis Fukuyama

Di tahun 1992 Francis Fukuyama menerbitkan buku berjudul “The End of History and the Last Man”. Di halaman 119 ditulis bahwadiktatur yang modern pada dasarnya bisa lebih efektif dibandingkan dengan demokrasi dalam menciptakan kondisi sosial yang akan memungkinkan pertumbuhan ekonomi kapitalis, yang lambat laun juga akan melahirkan demokrasi yang stabil.

Di halaman 122 ditulis : “sangat sulit dibayangkan bahwa demokrasi bisa berfungsi dengan baik dalam masyarakat yang mayoritasnya buta aksara (baca : kurang pendidikan dan pengetahuan), di mana rakyatnya tidak dapat mencerna informasi yang tersedia untuk dapat melakukan pilihan yang benar.”

Pada halaman 123 dikatakan : “ Cukup bukti empirik bahwa mekanisme pasar dengan pemerintah yang otoriter lebih baik prestasinya dibandingkan dengan negara-negara demokrasi. Secara historis, beberapa pertumbuhan ekonomi yang mengesankan diwujudkan oleh negara-negara yang ekonominya menganut asas mekanisme pasar, tetapi politiknya otoriter, termasuk zaman kekaisaran Jerman, Jepang di era Meiji, Rusia pada zamannya Witte dan Stolypin, dan yang mutakhir adalah Brasilia setelah coup d’etat militer tahun 1964, Chili di bawah Pinochet, dan tentu beberapa negara Asia (kkg : seperti China dan Singapore). Antara tahun 1961 dan 1968, pertumbuhan ekonomi rata-rata dari negara-negara berkembang yang menganut demokrasi seperti India, Srilanka, Pilipina, Chili dan Costa Rica hanya 2,1%, sedangkan kelompok negara-negara yang otoriter, yaitu Spanyol, Portugal, Iran, Taiwan, Korea Selatan, Thailand dan Pakistan pertumbuhan rata-ratanya 5,2%.

Faktor yang menyebabkan mengapa mekanisme pasar dengan pemerintah yang otoriter lebih unggul, digambarkan oleh Joseph Schumpeter dalam bukunya “Capitalism, Socialism and Democracy”. Para pemilih dari negara-negara demokrasi menganut sistem pasar bebas dalam abstraksi, sehingga mereka segera saja mengingkarinya bilamana kepentingan ekonominya yang jangka pendek terganggu. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa rakyat yang demokratik akan mengambil keputusan-keputusan yang rasional. Juga tidak ada dalil yang mengatakan bahwa mereka yang gagal dalam bidang ekonomi tidak akan menggunakan kekuasaan politiknya untuk melindungi dirinya sendiri.

Di halaman 124 ditulis : “Pemerintah otoriter pada prinsipnya lebih mampu menjalankan kebijakan ekonomi yang liberal untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.”

Di halaman 220 ditulis : “Tidak ada demokrasi liberal yang berfungsi sebagaimana mestinya tanpa negarawan yang bijaksana dan efektif.”

Di halaman 238 ditulis : “ tantangan yang signifikan terhadap universalisme dari nilai-nilai liberal oleh revolusi Perancis dan revolusi Amerika tidak datang dari negara-negara komunis, yang ternyata sudah bangkrut dan musnah, tetapi dari negara-negara di Asia yang mengkombinasikan kapitalisme dan mekanisme pasar dengan otoriterisme yang paternalistik.

PENUTUP

Sebagai penutup, marilah kita tengok beberapa negara yang dalam kadar campur tangan dan peran pemerintahnya berbeda-beda.

China

Pertama-tama tentang China. Buat saya China yang paling menarik dari semua sistem yang ada, yaitu yang oleh mereka disebut “Social Market Economy”. Sistem ini telah terbukti memberikan stabilitas, produktivitas dan pertumbuhanekonomi yang tinggi. Karakteristiknya sebagai berikut.

Sistem politiknya bukan demokrasi liberal, tetapi sistem ekonominya membolehkan kepemilikan modal oleh orang per orang secara inividual. Pemilik modal boleh menggunakannya untuk ikut serta dalam produksi dan distribusi dengan motif mencari laba. Sistem pertukarannya didasarkan atas pengaturan oleh mekanisme pasar dengan invisible hands, dan pembentukan harga atas dasar perpaduan antara pemintaan dan penawaran.

Namun China tidak alergi dan tidak mentabukan campur tangan pemerintah. Bukan saja mengatur seperlunya, China masih memiliki 70% dari semua perusahaan yang ada. Artinya, 70% dari semua perusahaan yang ada di China berbentuk BUMN. Ini disebabkan karena mereka mulai dengan sistem komunis di mana 100% dari perusahaan adalah BUMN. Dengan reformasi, pemerintah menjual 30% dari BUMN kepada para pengusaha swasta.

Dengan mempertahankan 70% dari unit-unit prouksi dalam segala bidang, BUMN berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan swasta dan tunduk pada hukum-hukum mekanisme pasar.

Hasilnya dapat disaksikan oleh dunia.

Singapore

Sejak awal Singapore sudah kapitalistik dan liberal secara ekonomis, tetapi cukup otoriter dalam bidang politik.

Berbeda dengan China, Singapore mulai dengan memiliki perusahaan-perusahaan publik yang memproduksi barang dan jasa publik. Dalam perkembangan selanjutnya mereka mendirikan atau membeli perusahaan dalam segala bidang yang menguntungkan. BUMN ini bergerak dalam bidang apa saja, bersaing dengan perusahaan-perusahaan swasta melalui persaingan di pasar yang bekerja atas dasar mekanisme pasar.

Pemerintah membentuk dua buah holding, yaitu Temasek dan Government of Singapore Investment Corporatyion (GIC).

Singapore adalah salah satu negara dengan PDB per kapita yang tertinggi di dunia.

Indonesia

Sejak jatuhnya Bung Karno dan berakhirnya pemerintahan yang disebut Orde Lama, kebijakan ekonomi dipusatkan pada beberapa ekonom yang memperoleh pendidikan akhirnya di Universitas Berkeley di California atas beasiswa dari AS. Mereka adalah tim ekonomi yang sangat kompak dan homogeen karena semuanya barasal dari sekolah yang sama, yaitu Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Ideologinya sangat liberal. Mereka dikenal dengan sebutan “The Berkeley Mafia”. Di bawah pengaruh para pengendali ekonomi ini, yang pada gilirannya dikendalikan oleh kekuatan korporasi AS, mereka menuruti praktis apa saja yang dikehendaki oleh pemerintah dan dunia korporat AS, bersama-sama dengan lembaga-lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IGGI/CGI.

Sistem politiknya berubah dari semi otoriter menjadi sangat liberal mencontoh sistem Amerika Serikat.

Hasilnya yang dapat kita lihat hari ini. Kemajuan ekonomi dengan peranmodal danperusahaan asing sangat besar. PDB ditumbuhkan oleh modal besar asing, yang dengan sendirinya manfaat terbesar jatuh pada mereka.

Amerika Serikat

Selama kampanye pemilihan presiden AS, konroversinya adalah besar kecilnya campur tangan dan peran pemerintah. Peran pemerintah yang relatif besar dianut oleh Partai Demkorat, dan peran pemerintah yang sekecil mungkin dianut oleh Partai Republik. Perbedaan yang sangat tajam dapat kita ikuti dalam perdebatan antara Obama dan Romney selama mereka melakukan kampanye menjelang pemilihan Presiden.

Dengan dimenangkannya kepresidenan oleh Obama, pola kebijakannya sudah jelas selama Obama memerintah, dan selama dia mengemukakanpikiran-pikiran dangagasan-gagasannya, yaitu Obama tidak alergi dan tidak mentabukan peran pemerintah dalam dunia ekonomi dan bisnis.(***)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...