kupasbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan memberi sanksi yang tegas bagi PNS nekat membolos hari ini Senin (4/8/2014), yakni hari pertama kerja setelah libur panjang lebaran Idul Fitri.
Sebelumnya, sudah diberi peringatan terkait cuti libur lebaran ke seluruh SKPD. Plt. Kepala BKD Lebong, H. Guntur, S.Sos kepada kupasbengkulu.com mengatakan akan merekap absen PNS per SKPD yang bolos pada hari ini.
“Tidak ada alasan bagi PNS tidak masuk kerja, peringatan sudah diberitahukan jauh-jauh hari sebelumnya. Namun hal itu tidak berlaku bagi PNS yang masih menjalankan cuti tahunan, sakit, hamil dan lainnya. Sekilas cukup banyak PNS yang tidak hadir, tapi absennya akan kita rekap terlebih dahulu,” kata Guntur.
Ia belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan. Akan tetapi, setelah perekapan selesai dilakukan akan langsung dibuat nota dinas yang ditembuskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
“Kita akan melakukan perekapan absen terlebih dahulu. Setelah diketahui hasilnya, akan dilanjutkan dengan nota dinas yang ditembuskan ke Sekda. Setelah itu barulah Sekda akan merapatkan dengan Baperjakat, sanksi apa yang akan diberikan,” demikian Guntur.(spi)