Jumat, Mei 3, 2024

Dilarang Rapat di Hotel, Karyawan Hotel di Bengkulu Terancam di PHK

Splash Hotel
Salah satu di Kota Bengkulu/ foto ilustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu. com – Sejak diberlakunya Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) serta Kementerian Dalam Negeri, tentang larangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel, tanggal 01 Desember 2014 lalu, membuat Ketua Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Provinsi Bengkulu, Sony Adnan angkat bicara.

Ia mengatakan, SE tersebut sangat berdampak dengan pengusaha hotel dan restaurant di Kota Bengkulu. Bagaimana tidak?, selama ini pemasukan yang menggunakan jasa perhotelan, didominasi dari instansi pemerintah. Mulai dari pertemuan hingga rapat sekalipun.

Selain itu, kata dia, sejak diberlakukannya SE tersebut, instansi pemerintah yang sebelumnya telah membooking ruang metting, langsung membatalkan booking tersebut.

”Sangat besar dampaknya. Sebab, selama ini yang menggunakan jasa perhotelan dalam rapat atau pertemuan didominasi dari pemerintah,” kata Adnan, saat dihubungi via telepon genggamnya, Senin (08/12/2014).

Pengaruh lainnya, lanjut Adnan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhotelan tentunya akan mengalami penurunan. Bahkan, kata dia, setoran PAD yang dipatok sebesar 10 persen tersebut akan sulit untuk dibayar oleh pengusaha hotel. Dampak lainnya, jelas dia, dari kalangan pengusaha hotel tentunya akan merumahkan pegawai hotel dan restaurant.

”Bisa saja ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan hotel. Sebab, itu pengaruh pemasukan dari hotel yang sedikit. Kalau tidak ada pemasukan. Bagaimana mau bayar gaji karyawan. makanya akan ada PHK,” jelas Adnan.

Ia menjelaskan, di Provinsi Bengkulu ada sekitar 50 hingga 60 hotel bintang dan non bintang. Dari jumlah itu, terang dia, dirinya telah banyak menerima keluhan dari pengusaha hotel yang pemasukan dan penundaan pembookingan penggunaa ruang metting dibatalkan.

‘”Saya secara pribadi sangat menyesalkan kebijakan ini. Sebab kebijakan ini saya menilai tidak ada menghitung dampak terburuk dari pengusaha hotel,” pungkas Adnan.(gie)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...