Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk menyerahkan motor dinas (Tornas) untuk didata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKAD Rejang Lebong, Yuli Eni menegaskan, waktu pendataan Tornas tersebut, dimulai dari tanggal 2 hingga 10 Mei 2016 mendtaang.
“PNS harus menyerahkan terlebih dahulu, sebelum ditarikĀ paksa,” kata Yuli.
Proses pendataan motor ini dimulai dengan menarik dan mengumpulkan seluruh Tornas di Kabupaten Rejang Lebong. Setelah itu, akan dilakukan pendataan agar Tornas itu dapat diberikan kembali pada PNS yang layak menggunakan motor dinas, namun sesuai dengan fungsinya.
“Hal ini dilakukan, agar Rejang Lebong kedepannya bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” terang Yuli. (vai)