Selasa, April 16, 2024

PNS Harus Serahkan Tornas Untuk Didata

ilustrasi
ilustrasi

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk menyerahkan motor dinas (Tornas) untuk didata.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKAD Rejang Lebong, Yuli Eni menegaskan, waktu pendataan Tornas tersebut, dimulai dari tanggal 2 hingga 10 Mei 2016 mendtaang.

“PNS harus menyerahkan terlebih dahulu, sebelum ditarikĀ  paksa,” kata Yuli.

Proses pendataan motor ini dimulai dengan menarik dan mengumpulkan seluruh Tornas di Kabupaten Rejang Lebong. Setelah itu, akan dilakukan pendataan agar Tornas itu dapat diberikan kembali pada PNS yang layak menggunakan motor dinas, namun sesuai dengan fungsinya.

“Hal ini dilakukan, agar Rejang Lebong kedepannya bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” terang Yuli. (vai)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong ā€“ Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...