Sabtu, April 20, 2024

PNS, Karyawan Swasta Wajib Kantongi BPJS

Nokupasbengkulu.com – Pelayanan kesehatan bagi karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan wajib, untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, Said Idrus Albar,Sabtu (4/10/2014).

“Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Baik itu PNS, pegawai swasta maupun masyarakat tani. Pemahaman untuk menjadi peserta BPJS tentu ada hak dan kewajiban yang dilakukan oleh peserta. Baik itu yang terkoordinir lewat dinas, perusahaan atau pribadi. Artinya, pihak perusahaan harus melakukan sosialisasi,”ujar Idrus.

Ia mengimbau, kepada pihak terkait yang melaksanakan program BPJS, hendaknya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta, agar pelayanan dapat diberikan dengan pelayanan yang maksimal.

“Jangan ada kesan pelayanan umum dengan pelayanan menggunakan kartu sehat ada perbedaan. Hak mendapatkan pelayanan bagi masyarakat itu hendaknya disamakan,” demikian Idrus.(jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...