kupasbengkulu.com – Pelayanan kesehatan bagi karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan wajib, untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, Said Idrus Albar,Sabtu (4/10/2014).
“Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Baik itu PNS, pegawai swasta maupun masyarakat tani. Pemahaman untuk menjadi peserta BPJS tentu ada hak dan kewajiban yang dilakukan oleh peserta. Baik itu yang terkoordinir lewat dinas, perusahaan atau pribadi. Artinya, pihak perusahaan harus melakukan sosialisasi,”ujar Idrus.
Ia mengimbau, kepada pihak terkait yang melaksanakan program BPJS, hendaknya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta, agar pelayanan dapat diberikan dengan pelayanan yang maksimal.
“Jangan ada kesan pelayanan umum dengan pelayanan menggunakan kartu sehat ada perbedaan. Hak mendapatkan pelayanan bagi masyarakat itu hendaknya disamakan,” demikian Idrus.(jon)