kupasbengkulu.com – Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Sat Reserse Narkoba Polres Lebong menetapkan Ca (33) yang diketahui PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi sebagai tersangka. Berdasarkan tes Urine yang dilakukan, Ca positif menggunakan cimeng atau ganja.
(terkait:Lagi “Nyimeng” PNS Lebong Ditangkap Polisi)
Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ngatmin, SH mengatakan hasil pemeriksaan urine terhadap Ca dilakukan dan hasilnya positif. “Berdasarkan hasil tes urine, Ca postif menggunakan narkoba jenis ganja. Barang bukti juga sudah diamankan yang jumlahnya seberat 2,9 gram,” jelas Iptu Ngatmin.
Tersangka terancam 4 tahun penjara, lanjut Kasat, karena akan dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. Berdasarkan pengakuan tersangka Ca, dia menggunakan ganja bersama temannya Ri yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Ri. Berdasarkan pengakuan Ca, ganja tersebut dia beli kepada Ri seharga Rp 100 ribu. Pengakuan Ca ini masih kita dalami, untuk perkembangannya tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (spi)