kupasbengkuku.com – Setelah tertangkap menyimpan narkoba jenis Sabu di dalam dompet seberat 0,13 gram, Rs (31) warga Kelurahan Tanjung Agung yang merupakan PNS di Bappeda LebongĀ hingga saat ini mengaku jika barang haram tersebut adalah untuk dipakainya sendiri dan Rs alias To saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Ngatmin, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka To bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan, kita juga berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol printer,” ungkap Iptu Ngatmin.
Sementara itu, pihak Inspektorat Lebong mengaku belum menerima laporan resmi terkait dengan PNS Bappeda Lebong yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.
Namun pihak Inspektorat akan memastikan jika pelanggaran disipilin yang dilakukan To ini baru akan diproses pihaknya setelah hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
“Betul, saya pribadi ataupun Inspektorat belum menerima laporan resmi dari Bappeda mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan To. Sekarang kita menunggu dulu proses hukum terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan penyidik polisi,” ujar Kepala Inspektorat, Mirwan Effendi. (spi)