Sabtu, April 20, 2024

PNS Malas Segera Dipecat

PNS
PNS

Seluma, kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Supardi, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemantauan disiplin PNS di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten tersebut.

“Kita minta kepada seluruh SKPD agar dapat menyampaikan absen setiap hari. Hal ini dilakukan untuk penilaian promosi, mutasi, atau rotasi, terlebih bagi PNS yang jarang masuk,” ujarnya, Senin (09/05/2016).

Dia menegaskan sesuai aturan jika dalam 5 hari PNS tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan akan diberikan teguran lisan. Jika sudah 10 hari, maka akan diberikan teguran tertulis. Sementara apabila sudah sampai 15 hari tidak masuk, akan berikan teguran keras melalui kepala dinas masing-masing.

“Sampai 40 hari tidak masuk, maka terpaksa diberhentikan sesuai PP 53 tahun 2007,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, sebelumnya guna melakukan penyegaran pihaknya telah melakukan mutasi 41 PNS. (sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...