Seluma, kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Supardi, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemantauan disiplin PNS di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten tersebut.
“Kita minta kepada seluruh SKPD agar dapat menyampaikan absen setiap hari. Hal ini dilakukan untuk penilaian promosi, mutasi, atau rotasi, terlebih bagi PNS yang jarang masuk,” ujarnya, Senin (09/05/2016).
Dia menegaskan sesuai aturan jika dalam 5 hari PNS tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan akan diberikan teguran lisan. Jika sudah 10 hari, maka akan diberikan teguran tertulis. Sementara apabila sudah sampai 15 hari tidak masuk, akan berikan teguran keras melalui kepala dinas masing-masing.
“Sampai 40 hari tidak masuk, maka terpaksa diberhentikan sesuai PP 53 tahun 2007,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, sebelumnya guna melakukan penyegaran pihaknya telah melakukan mutasi 41 PNS. (sep)