kupasbengkulu.com- Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Reskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (14/1/2014) sekitar pukul 05.00.WIB, berhasil mengamankan 11 kubik kayu yang diduga illegal.
Kayu tersebut diamankan petugas dari terduga pemilik berinisial H warga Desa Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara di panglong yang terletak di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH didampingi anggota Subdit Tipiter, bahwa kayu tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu.
SKAU ini, jelasnya lagi, dokumen yang dikeluarkan Menteri Kehutanan melalui Permenhut Nomor. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU. Dan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu, dokumen untuk pengakutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan.
“Apakah surat tersebut asli atau palsu akan diselidiki lebih lanjut,” tegasnya, Selasa (14/1/2014).
Ditambahkannya, berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan dan BKSDA Bengkulu pihaknya akan mempelajari untuk mengetahui apakah benar lokasi pengambilan kayu tersebut di hutan milik masyarakat atau bukan.(adi)