Kamis, Maret 28, 2024

Polda Bengkulu Amankan 11 Kubik Kayu Diduga Illegal

stop_illegal_logging

kupasbengkulu.com- Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Reskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (14/1/2014) sekitar pukul 05.00.WIB, berhasil mengamankan 11 kubik kayu yang diduga illegal.

Kayu tersebut diamankan petugas dari terduga pemilik berinisial H warga Desa Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara  di panglong yang terletak di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH didampingi anggota Subdit Tipiter, bahwa kayu tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu.

SKAU ini, jelasnya lagi, dokumen yang dikeluarkan Menteri Kehutanan melalui Permenhut Nomor. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU. Dan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu, dokumen untuk pengakutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan.

“Apakah surat tersebut asli atau palsu akan diselidiki lebih lanjut,” tegasnya, Selasa (14/1/2014).

Ditambahkannya, berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan dan BKSDA Bengkulu pihaknya akan mempelajari untuk mengetahui apakah benar lokasi pengambilan kayu tersebut di hutan milik masyarakat atau bukan.(adi)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...