kupasbengkulu.com – Setelah menyelidiki beberapa orang saksi dan menerjukan saksi ahli ke lapangan langsung, saat ini Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, sudah mengantongi tersangka (Tsk) dugaan korupsi jalan Kaur sepanjang 11 km.
”Kalau tersangka pasti ada, tinggal kita menunggu nanti. Pasti kita akan kabari perkembangannya selanjutnya,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Roy Hardi Siahaan, Rabu (13/8/2014).
Kasus atas temuan Polda yang menghabiskan dana sebesar Rp 11 Miliar, terang Roy, dari dana APBNP tersebut diduga tersangka berjamaah. Sehingga penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu lebih spesifik lagi, mengumpulkan berkas dan penyelidikan.
Sementara ini, tambah dia, dugaan korupsi proyek pembuatan jalan kabupaten tersebut masih hasih penyelidikan dari BPKP. Hal ini dikarena belum diketahui jumlah berapa kepastian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
”Kaur, masih berjalan semua masih menunggu audit BPKP,” demikian Roy.(dex)