
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam rilis akhir tahun Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. M Ghufron menjelaskan, perbandingan tuntasnya kasus korupsi yang dilakukan jajaran Polda Bengkulu. Dimana hasil rilis tersebut penyelesaian kasus dugaan korupsi menurun.
“Dari perbandingan kasus korupsi di tahun 2013 ke tahun 2014 menurun, yakni tahun 2013, 77,9 persen sedangkan tahun 2014 turun mencapai 70 persen,” kata Ghufron, pada rilisnya, Selasa (30/12/12/2014).
Perbandingan ini dilihat dari data yang telah dirilis Polda Bengkulu, di tahun 2013 Polda Bengkulu mengungkapkan 41 kasus korupsi dan menyelesaikan kasus Korupsi sebanyak 38 kasus. Sedangkan tahun 2014 Polda Bengkulu hanya mampu mengungkapkan 9 kasus korupsi dan menyelesaikan kasus tersebut sebanyak 7 kasus.
Polres Bengkulu sendiri telah mengungkapkan 6 kasus di tahun 2013 dan menyelesaikan 3 kasus korupsi. Sedangkan di tahun 2014 Polres Bengkulu, mengungkap 2 kasus dan menyelesaikan 4 kasus korupsi pada tahun ini.
Kemudian Polres Bengkulu Selatan, di tahun 2013 telah mengungkap 11 kasus korupsi dan menyelesaikan kaus korupsi sebanyak 7 kasus, sedangkan di tahun 2014 kasus yang diungkapkan Polres Bengkulu Selatan sebanyak 3 dan tahun ini belum menyelesaikan kasus korupsi.
Selanjutnya, Polres Bengkulu Utara, kasus yang ungkap di tahun 2013 yakni sebanyak 13 kasus dan menyelesaikan kasus sebanyak 5 kasus dan di tahun 2014 telah mengungkapkan 2 kasus korupsi, serta menyelesaikan satu kasus korupsi.
Kemudian, Polres Rejang Lebong telah mengungkapkan 6 kasus pada tahun 2013 dan menyelesaikan sebanyak 8 kasus. Di tahun 2014, Polres Rejang Lebong telah menyelesaikan kasus tersebut 1 kasus serta mengungkapkan 2 kasus.
Berikutnya, Polres Lebong mengungkapkan 4 kasus dan menyelesaikan 3 kasus korupsi di tahun 2013. Sementara itu, pada tahun 2014 Polres Lebong telah mengungkapkan 2 kasus dan menyelesaikan 1 kasus.
Lalu Polres Kepahiang, mengungkap 7 kasus korupsi dan menyelesaikannya sebanyak 8 kasus ditahun 2013. Untuk tahun 2014 sendiri Polres Kepahiang telah mengungkap 2 kasus dan menyelesaikan 1 kasus.
Untuk Polres Seluma, Kasus korupsi diungkap pada tahun 2013 sebanyak 6 kaus dan mengungkapkan 5 kasus. Sedangkan tahun 2014 mengungkapkan 1 kasus dan menyelesaikan 2 kasus korupsi.
Beralih, ke Polres Kaur yang telah menyelesaikan 10 kasus korupsi dan menyelesaikan 3 kasus korupsi pada tahun 2013. sedangkan di tahun 2014 telah mengungkapkan kasus korupsi sebanyak 4 kasus dan menyelesaikan 4 kasus korupsi.
Terakhir, Polres Mukomuko yang menyelesaikan 8 kasus dan mengungkap 9 kasus korupsi ditahun 2013. Sedangkan ditahun 2014 Polres Mukomuko mengungkapkan 2 kasus dan nihil menyelesaikan kasus korupsi.
Ghufron mengharapkan, kedepannya Polda Bengkulu lebih giat lagi menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi di kalangan Provinsi Bengkulu. Untuk itu, Polda Bengkulu akan mengerahkan anggotanya untuk secepat mungkin menyelesaikan kasus yang merugikan negara dan merugikan orang lain.
Sementara itu, selama satu tahun ini yakni tahun 2014, Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Penyelamatan keuangan negara tersebut terhitungan dari seluruh jajaran Polda Bengkulu terkhusus kasus tindak pidana Korupsi.
Dari Polda Bengkulu sendiri angka yang diselamatkan mencapai Rp 939, 9 juta dengan nilai proyek mencapai Rp 7,2 miliar yang merugikan negara mencapai Rp 5,5 miliar. Selanjutnya Polres Bengkulu Selatan yang menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 145 juta.
Lalu dari Polres Bengkulu Utara yang menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 478,5 juta dengan nilai proyek mencapai Rp 1,3 miliar yang merugikan negara Rp 478,5 miliar. Untuk Polres Seluma sendiri dalam tahun 2014 ini telah menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 2 kasus dengan nilai proyek Rp 687 juta yang merugikan negara sebesar Rp 108 juta dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 12 juta.
Kemudian, Polres Lebong yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar dengan nilai proyek Rp 49 miliar dan merugikan negara sebesar Rp 6,3 miliar. Terakhir penyelamatan keuangan negara dilakukan oleh Polres Bengkulu yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 35 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 1,7 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 120 juta.
Namun dalam hal ini, ada empat Polres yang belum menyelamatkan keuangan negara yakni Polres Kaur dengan nilai proyek sebesar Rp 474, 3 juta yang merugikan negara sebesar Rp 174,8 juta. Lalu, Polres Rejang Lebong dengan nilai proyek sebesar Rp 447 juta yang merugikan negara sebesar Rp 97 juta. Kemudian Polres Kepahiang yang merugikan negara sebesar Rp 157 juta dan terakhir, Polres Mukomuko.
“Sesuai dengan kinerja kita, Polda Bengkulu akan berusaha semaksimal mungkin mengungkap ataupun menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani oleh Polisi,” pungkas Ghufron.(dex)