kupasbengkulu.com – Akibat dari kesaksian dari tersangka Darmawi terkait dugaan korupsi dengan aliran dana honor dewan pembina rumah sakit Polda Bengkulu akhirnya salah memanggil saksi pada Jumat (4/7/2014).
Seharusnya pemanggilan saksi tersebut sesuai dengan keterkaitan dugaan korupsi teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit umum M Yunus Bengkulu. Sehingga penyidik Mapolda Bengkulu terkait masalah tersebut memanggil seorang dosen Intitute Agama Islam Negeri (Iain) Bengkuu yang tak ada unsur yang melibatkan dirinya.
“Saya tidak pernah terlibat dengan Rumah sakit M yunus, Saya dosen di IAIN. Mungkin salah sangka informasi dari Darmawi kemarin,” kata Drs Khairudin Wahid MA.
Menurutnya, ia dipanggil hanya sebagai statusnya sebagai saksi dan dimintai keterangan dugaan kasus tersebut.
“Ya saya dipanggil cuma hanya sebagai saksi saja,” ujarnya.
Selain itu, Polda Bengkulu dalam Kasus dugaan penyimpangan dana anggaran jasa pelayanan BLUD di RSMY Bengkulu yang telah menetapkan 5 tersangka masih tetap ditangani oleh Polda Bengkulu. Dalam dugaan penyimpangan dana anggaran jasa BLUD RSUD M Yunus merugikan negara setidaknya sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2010.(dex)